Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pasca melalui beberapa tahapan seleksi, Jumat (28/2), akhirnya KPU Kota Depok mengumunkan 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di 11 Kecamatan pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor: 38/PK.01-BA/3276/KPU-Kot/II/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus.
“Pasca hasil klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II pada Pilkada 2020, akhirnya kami menentukan 55 nama Anggota PPK untuk membantu tugas KPU di tingkat kecamatan,” kata Nana saat dihubungi Radar Depok, Jumat (28/2).
Nana melanjutkan, dalam berita acara tersebut, ditandatangani langsung Plh KPU Depok, Mahadi Rahman Harahap. Dan penentuan nama-nama yang terpilih telah melalui serangkaian seleksi yang transparan. Bahkan, pihaknya pun membuka tahapan tanggapan masyarakat hingga dua kali.
“Saya ucapkan selamat kepada nama-nama yang terpilih. Mari bersama sukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2020,” pungkasnya.
Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyrakat dan SDM KPU Depok, Mahadi Rahman menambahkan, 55 Anggota PPK tersebut akan bertugas di 11 kecamatan dan tiap kecamatan lima orang.
“Sehingga total ada 55 anggota PPK yang tersebar di Kota Depok. Mereka telah lulus beberapa tahapan seleksi dan penilaian,” ucap Mahadi.
Menurutnya, KPU Depok dalam menetapkan Anggota PPK Terpilih didasarkan pada beberapa unsur penilaian , mulai dari administrasi, seleksi tertulis, hingga seleksi wawancara. Akumulasi dari hasil penilaian terhadap unsur-unsur tersebut menghasilkan nama-nama yang terpilih.
“Selanjutnya nama-nama yang telah ditetapkan terpilih ini akan diundang untuk mengikuti Pelantikan dan Pembekalan pada tanggal 29 Februari 2020 di kantor KPU Depok," ucap Mahadi. (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB