LAUNCHING : Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna memberikan sambutan saat Launching Tahapan Pilkada Depok 2020 di Mall Pesona Square, Jalan Juanda Kecamatan Sukmajaya beberapa waktu lalu. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kendati memandatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan wawancara tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Depok 2020. Namun, KPU Kota Depok tetap melakukan monitoring langsung proses di tingkat kecamatan.
“Ya tentu, kami tetap melakukan monitoring. Sebagai bagian dari pengawasan perekrutan kaki tangan kami untuk tingkat kelurahan. Wawancaranya sudah di mulai per hari ini (11/3) hingga 13 Maret mendatang, Besok, saya akan ke Sawangan dan Bojongsari,” kata Ketua KPU Depok, Nana, Shobarna kepada Radar Depok, Rabu (11/3).
Sebab, Nana melanjutkan, meski tahapan tes wawancara didelegasikan kepada PPK di kecamatannya masing-masing. Tetapi, keputusan yang bakal masuk tiga besar menjadi wewenang penuh KPU Kota Depok.
“Itu berdasarkan report dari PPK dan juga tanggapan masyarakat yang dilaksanakan dua kali, yakni pada 28 Februari-7 Maret, kemudian tahap dua 15-17 Maret,” ujarnya.
Pada tahapan rekrutmen PPS ini, Nana berharap, dapat terpilih kaki tangan KPU tingkat kelurahan yang berkualitas, berintegritas dan memiliki daya juang tinggi untuk menyukseskan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang pencoblosannya dilaksanakan 23 September 2020.
“Tahapan wawancara ini diharapkan menjadi wahana efektif untuk mengetahui lebih jauh kepribadian peserta, sehingga nantinya mendukung profesionalitas jika mendapatkan amanah sebagai anggota PPS,” harapnya.
Selain itu, pihaknya pun berharap PPK dapat melakukan tracking peserta PPS yang mengikuti tes wawancara sekaligus menggali pemahaman peserta terkait kepemiluan.
“Tentunya, kami ingin menjaga marwah KPU sebagai penyelenggara yang netral dan berintegritas. Sehingga, Pilkada Depok dapat berlangsung tertib, aman, lancar, jujur, adil dan sukses,” pungkas Nana. (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB