Senin, 22 Desember 2025

Soal Agama, Tunggu Fatwa MUI

- Selasa, 17 Maret 2020 | 09:18 WIB
M. Supariyono.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Memutus mata rantai penyebaran virus Korona, salah satunya menghindari kerumunan dan kontak fisik dengan korban virus tersebut. Namun, untuk kegiatan keagamaan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok. M. Supariyono meminta masyarakat untuk menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag). Politikus PKS ini menjelaskan, menyebarnya virus Corona lebih banyak disebabkan karena adanya kontak fisik antara penderita dengan orang lain. Sebab, upaya paling efektif untuk memutus penyebaran Virus Korona ini adalah dengan memutus kontak dengan orang lain orang orang yang sudah terpapar, seperti meliburkan sekolah, bekerja dari rumah, tidak keluar rumah, kecuali hanya untuk keperluan yang sangat penting dan mendesak. “Secara teori mungkin upaya itu sangat dimungkinkan, akan tetapi dalam kenyataannya tidak semudah yang kita bayangkan, mengingat faktor agama dan tradisi masyarakat kita menuntut kita untuk berinteraksi dengan banyak orang,” jelas Supariyono. Bagi yang beragama Islam, sambung wakil rakyat Dapil Sukmajaya  ini, diperintahkan untuk salat lima waktu berjamaah di masjid. Selain, salat lima waktu, juga ada salat Jumat yang juga dilakukan dengan berjamaah di masjid. “Selain kegiatan wajib juga ada kegiatan-kegiatan keagamaan lain yang menuntut kita bertemu dengan orang banyak seperti maulid, isra' mi'raj, majlis ta'lim, pernikahan, menjenguk dan mengurus jenazah dan lain lain. Demikian pula bagi yang bukan beragama Islam, ada yang harus ke gereja dan tempat tempat ibadah lainnya,” sambungnya. Satu sisi, Supariyono melanjutkan,  saat ini dituntut untuk menghindari perkumpulan, sementara agama dan tradisi menuntut untuk berinteraksi dengan orang banyak. Karenanya, fatwa MUI dan arahan Kemenag menjadi penting dan sangat ditunggu. “Apakah dalam situasi seperti ini sebaiknya salat fardhu di rumah atau di masjid, bagaimana dengan salat Jumat, bagaimana juga jika ada orang yang meninggal dunia karena wabah korona, siapa yang memandikan, mengkafani dan menyolatkan. Bagaimana dengan acara majlis talim, maulid dan isra mi'raj dan acara acara keagamaan lainnya baik yang bersifat wajib maupun yang Sunnah,” ucap Supariyono. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X