Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi
Democracy And Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mewanti-wanti, jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 9 Desember masih dipaksakan dan sulit terselenggara. Sebab, tahapan yang tertunda harus di mulai Juni. Sementara, di bulan tersebut, diprediksi wabah Covid-19 sedang mengalami masa puncak.
Laporan : Ricky Juliansyah
RADARDEPOK.COM - “Saya memandang, ketika pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dipaksakan tanggal 9 desember tahun 2020, maka tahapan yang tertunda harus dimulai pada bulan juni tahun 2020,” tutur Direktur DEEP Indonesia, Yusfitriadi kepada Radar Depok.
Namun, ia menegaskan, bukan pesimis atau skeptis, dengan melihat perkembangan hari ini, ia memprediksi Juni tersebut wabah covid-19 di Indonesia malah sedang mengalami puncaknya, sehingga protokol seluruh rakyat Indonesia dalam melaksanakan aktifitas dipaksakan harus menggunakan protokol Covid-19.
“Padahal tahapan pilkada yang harus dilaksanakan merupakan tahapan yang syarat dengan potensi percepatan penularan Covid-19. Seperti tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorang dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih,” katanya.
Semua tahapan tersebut, lanjut Kang Yus –Sapaannya- harus faktual tidak bisa secara virtual, termasuk tahapan kampanye, sebagian kecil masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan aktifitas online, namun lebih banyak yang belum terbiasa, mereka harus melaksanakan kampanye secara konvensional, sehingga syarat akan potensi berkembamgnya Virus Korona di tengah masyarakat.
“Belum lagi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon incumbent terutama atas semua program-program pemerintah, termasuk bansos yang rawan dijadikan sarana kampanye,” paparnya.
Dengan kondisi seperti itu, sambung Kang Yus, maka berbagai agenda penegakan hukum Pemilu di saat kondisi Covid-19 tidak mungkin bisa ditegakan setegak-tegaknya, karena akan sangat terbatas langkah-langkah strategis dalam proses penanganan berbagai masalah, pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi terjadi pada Pilkada serentak 2020 ketika akan dilaksanakan di saat wabah Covid-19 di Indonesia belum clear 100 persen.
“Apalagi kalau sudah proses penanganan pelanggaran yang bersifat investigatif, sudah hampir bisa dipastikan tidak akan bisa dilakukan. Karena yang namanya investigatif tidak bisa tidak harus langsung bersentuhan dengan obyek-obyek hukum dalam pencarian alat bukti dan sebagainya,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, dalam penanganannya ketika ada kasus yang layak di proses baik pelanggaran administrasi, pidana maupun etik, mungkin sebagian tahapan proses persidangan bisa dilakukan secara virtual, namun akan ada proses penanganan yang harus dilakukan secara faktual. Belum lagi antisipasi secara sosial, sangat mungkin terjadi boikot pada pemilillh karena beebagai alasan kehawatiran dan lain-lain.
“Sehingga akan sulit penegakan hukum dilakukan ketika Pilkada dipaksakan di saat Ccovid-19,” ucapnya.
Diketahuim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah Covid-19. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB