HUKUM: Kasi Pidum Kejari Depok, Arief Syafrianto saat menjelaskan status P21 diruang kerjanya. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM ,DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menetapkan status P21 terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD kota Depok, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Depok, Slamet Riyadi.
Kasi Pidana Umum, Kejari Kota Depok, Arief Syafrianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Polrestro Depok, per 31 Maret 2020.
"Setelah kami teliti baik petunjuk dan kelengkapan, berkasnya telah memenuhi syarat materi dan formil," kata Arief.
Sehingga berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan perundangan sesuai pasal 138, dan pasal 139 KUHP. "sudah lengkap, istilahnya sudah P21," terang Arief.
Selanjutnya pihak Kejari Kota Depok akan menunggu penyidik Polrestro Depok untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dan kemudian dilakukan tahap dua di Pengadilan Negeri Kota Depok, lalu dilakukan persidangan.
Menurutnya kelengkapan P21 resmi dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2020, dengan tuntutan melanggar pasal 310, dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Sementara, kuasa hukum, Babai Suhaimi, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi tugas Polrestro Depok. Dia saat ini berharap, kasus yang sedang ditangani berjalan dengan baik.
"Kami ingin proses ini berjalan dengan baik dan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena saat ini mendekati Idul Fitri, kemungkinan kasus tersebut akan dilaksanakan setelah Idul Fitri," tukas Taufik Hidayat. (rd/rub)
Jurnalis : Rubiakto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB