ISTIMEWA
Rabu (3/6), Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) mengadakan webinar perdana yang bertajuk “New Normal dan Resiko Gelombang II Covid-19”. Hadir dalam webinar ini adalah narasumber ahli di bidangnya. Dari hasil webinar ini, ada beberapa poin penting yang ingin kami sampaikan kepada khalayak banyak sekaligus sebagai pernyataan sikap PSKP terhadap kebijakan new normal.
Laporan : Ricky Juliansyah
RADARDEPOK.COM - Kebijakan new normal adalah kebijakan baru yang akan diterapkan di berbagai daerah di masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini menuai polemik di masyarakat. Diasumsikan, kebijakan ini terburu-buru diterapkan karena penularan Covid-19 belum melandai, malah masih cenderung tinggi, minimal sekitar 200-an penambahan yang terkonfirmasi positif setiap harinya. Bahkan, yang sudah melakukan pemeriksaan dengan prosedur kesehatan pun belum mencapai angka minimal lima persen.
Protes ditujukan terhadap berbagai kebijakan pembukaan fasilitas publik, utamanya pembukaan sekolah kembali dan rencana penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2020. Meski kebijakan New Normal ini memang tepat, prosedurnya juga dianggap baik, seperti pemilihan daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal. Namun persoalan waktu yang masih mengundang pro dan kontra.
Menurut, Direktur Eksekutif PSKP, Efriza, Kebijakan ini memang pilihan pemerintah untuk tidak memilih antara memprioritaskan kesehatan atau ekonomi: keduanya ingin dijalankan bersamaan. Pilihan ini ditengarai karena melandainya penularan Covid-19 tidak dapat diketahui kepastian waktunya, tetapi perekonomian harus segera kembali dijalankan seperti sedia kala, jika tidak, persendian ekonomi akan mengalami keterpurukan lebih panjang.
Sehingga, pilihan segera menerapkan kebijakan New Normal seperti tak bisa menunggu waktu lebih lama lagi. Kebijakan New Normal adalah kebijakan yang mengupayakan melakukan perubahan perilaku di masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan,”
Kebijakan ini dapat dikatakan bahwa kesadaran dan kesehatan pribadi menjadi dasar kesehatan bersama. Kebijakan ini adalah pilihan bijak, tetapi tidak populer di masyarakat; kebijakan yang beresiko besar, tetapi diharapkan kemudaratannya bersifat minimal. Kebijakan yang memiliki kepastian waktu penerapan, tetapi keberlangsungannya bersifat per minggu berdasarkan evaluasi.
Setidaknya, ada 11 pernyataan sikap hasil dari webinar Rabu (3/6), salah satunya, Kebijakan Pilkada Desember 2020, jika memang tidak memungkinkan untuk terus dilanjutkan, maka pemerintah perlu secepatnya melakukan pemunduran (atau pembatalan) jadwal kebijakan tersebut, karena pemundurannya pun masih bersifat konstitusional dan sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kareannya, PSKP merespons dengan berbagai pernyataan sikap, untuk sekiranya diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah pusat,” tutur Efriza. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB