Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Depok Pakai Protokol Kesehatan

- Selasa, 9 Juni 2020 | 15:00 WIB
BERTUGAS : KPSS perempuan di Kota Depok sedang menjalankan tugas pemungutan suara. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOk.COM, DEPOK – Menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Virus Korona, KPU Kota Depok telah merancang regulasi untuk tiap tahapan, dengan menyiapkan protokol kesehatan maksimum. Sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari penularan Covid-19. Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, KPU RI telah menyusun protokol kesehatan pada masa pandemi Korona yang dituangkan dalam rancangan PKPU untuk Pilkada 2020. “Dalam penyusunan PKPU itu, KPU pusat telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Nana kepada Radar Depok, Senin (8/6). Nana menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, tiap tahapan, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara telah disesuaikan dengan protokol kesehatan dan peraturan KPU. “Salah satu yang diatur, yaitu pemungutan suara bagi pasien positif Korona yang dirawat di rumah sakit,” lanjutnya. Lebih lanjut, Nana menjelaskan, nantinya KPU Kabupaten/Kota akan bekerja sama dengan rumah sakit untuk membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari tiga pegawai rumah sakit. "KPPS dapat didampingi PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," paparnya. Selain itu, Nana mengungkapkan, dalam rancangan PKPU tersebut, pendataan pemilih yang positif Korona akan dilakukan paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara dan pemungutan suara akan dimulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. “Aturan ini juga mengatur soal pemungutan suara bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) korona. Tidak jauh berbeda dengan orang yang positif, KPPS akan mendatangi pemilih tersebut dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” ungkapnya. Kemudian, Nana menambahkan, dalam rancangan PKPU tersebut, juga akan melarang partai politik atau pasangan calon untuk melakukan beberapa metode kampanye, seperti kegiatan kebudayaan (pentas seni, konser musik dan kegiatan kebudayaan), kegiatan olahraga serta kegiatan sosial. Tidak hanya itu, kampanye dengan metode pertemuan terbatas di ruang tertutup juga dibatasi maksimal 20 orang. "Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib memenuhi ketentuan mengenai status penanganan corona pada daerah pemilihan setempat," tambahnya. Kendati demikian, Nana menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan protokol kesehatan agar terhindar dan mencegah penularan Covid-19. “Insya Allah kami akan berupaya mengerahkan semua kemampuan yang dimiliki untuk menghelat Pilkada, pokoknya protokol kesehatan maksimum,” pungkas Nana. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X