RAPAT : Ketua Panitia Khusus (Pansus) PMI asal Jabar DPRD Jabar, HM. Hasbullah Rahmad saat memimpin rapat Pansus di DPRD Jabar. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - DPRD Jawa Barat sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Asal Jabar Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bumi Pasundan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) PMI asal Jabar DPRD Jabar, HM. Hasbullah Rahmad saat dihubungi Radar Depok, Kamis (11/6).
"Kita akan buat Perda yg melindungi kepentingan PMI," kata Hasbullah.
Hal ini, juga ingin diselaraskan dengan Undang-undang nomor 18 Tahun 2017, di mana Pemprov Jabar memberikan pelatihan (skill) dan pengetahuan tentang hukum dan budaya negara tujuan. Selain itu, pihaknya membuat pasal-pasal tentang perlindungan kepada PMI.
"Jadi, sejak mereka (PMI) sebelum berangkat, setelah di berangkat kerja dan setelah dia pulang termasuk keluarganya juga bagian yang harus di perhatikan Pemerintah Jabar," papar Bang Has -sapannya-.
Kemudian, Bang Has yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini melanjutkan, Pansus tersebut juga akan mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan PMI harus transparan.
"Termasuk kita mengimbau agar PMI yang mau mengurus dokumen, sperti KTP, KK, akte dan paspor dimudahkan, jangan dibuat sulit dan biayanya mahal," tegas Bang Has.
Ditanya terkait PMI ilegal yang marak dan kerap kesulitan di negeri orang, Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini mengatakan, hal tersebut karena tidak pahamnya calon PMI tentang syarat dan aturan yang berlaku. Sehingga mereka terjebak ke calo dan P3MI nakal.
"Ini tantangan, agar daerah mengirim PMI diberikan penyuluhan tentang mekanisme dan syarat menjadi PMI, karena kalau bicara devisa negara tidakk ada bedanya mau legal atau ilegal sama saja, ini PR kita untuk menyiapkan PMI, baik keterampilan maupun pengetahuan tentang administrasi," tandasnya. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB