Senin, 22 Desember 2025

Jangan Salah Gunakan Bansos di Depok

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:24 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Depok.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bawaslu Kota Depok mengingatkan kepala daerah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos). Bisa terkena sanksi, bila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengungkapkan, sanksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan adalah pembatalan pencalonan. "Seperti yang diinformasikan, Komisioner Bawaslu RI, Pak Frizt Edward Siregar, Calon kepala daerah yang melakukan 'abuse of power' (penyalahgunaan kekuasaan), seperti menabung persoalan di kemudian hari. Ditunggu (penindakan pelanggaran calon kepala daerah tersebut) sampai penetapan calon dilakukan,” kata Luli kepada Radar Depok, Jumat (12/06). Luli menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam UU Pilkada 10/2016 Pasal 71 Ayat 3 yang mengatur larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. “Terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon,” tegas Luli. Kemudian, lebih lanjut Luli menjelaskan, pada Ayat 4, lanjutnya, dijelaskan pula jika melanggar Pasal 71 Ayat 1 hingga Ayat 3 bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota sebagai calon petahana, maka bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. "Pelanggaran itu akan diproses sebagai dasar pelaksanaan undang-undang. Hanya saja penanganan pelanggarannya baru dapat diproses apabila sudah ditetapkan calonnya," terang Luli. Perempuan berhijab ini pun meyakinkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan ini menjadi salah satu potensi kerawanan Pilkada 2020 yang dapat dilakukan oleh bakal calon petahana. "(Petahana) yang menempelkan fotonya saat memberikan bansos itu berpotensi melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 dan Pasal 73 Ayat 1," ujarnya. Ia pun kembali menjelaskan, setidaknya ada tiga bentuk politisasi bantuan masa pandemi Covid-19. Petama, bansos dibungkus dan dilabeli gambar kepala daerah. Kedua, bansos dibungkus dan dilabeli simbol-simbol politik. “Yang ketiga, pemberian bansos bukan atas nama pemerintah daerah melainkan atas nama pribadi kepala daerah," jelasnya. Untuk itu, Luli mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020. “Kami, di Bawaslu akan fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu,”  tandasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X