Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Aktifkan Panitia Adhoc

- Rabu, 17 Juni 2020 | 13:35 WIB
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - KPU Kota Depok telah mengaktifkan kembali panitia adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan seluruh tahapan menuju Pilkada serentak 9 Desember 2020. Ketua KPU Depok Nana Shobarna menjelaskan, pengaktifan kembali semua badan ad hoc penyelenggara Pilkada tersebut sesuai arahan KPU Republik Indonesia (RI) melalui instruksinya dalam surat KPU RI No. 441/PL.02-SD/01/KPU/VI tanggal 12 Juni 2020 perihal pengaktifan kembali PPK dan PPS pada Pemilihan 2020. "Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020," jelas Nana kepada Radar Depok, Rabu (17/06). Dalam PKPU itu, sambung Nana, menyebutkan bahwa tahapan Pilkada yang ditunda sementara, kembali dilanjutkan mulai  15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Sebelumnya, KPU Kota Depok menonaktifkan sementara anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di Kota Depok, Jawa Barat. Penonaktifan PPK dan Sekretariat PPK, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok  nomor 171/PL.01.4-SD/01/3276/KPU-Kot/III/2020, dimulai 27 Maret 2020 karena merebaknya wabah Korona," sambungnya. Bahkan, kata Nana, KPU Kota Depok menunda tahapan pelantikan PPS yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020. Penundaan ini tertuang dalam surat KPU Depok No: 165 / PP.O4.2-SD / 3276/KPU-Kot/III / 2O2O tanggal 21 Maret 2020 yang ditandatangani dirinya selaku Ketua KPU Kota Depok. “Dengan terbitnya instruksi KPU RI perihal pengaktifan kembali PPK dan PPS, maka PPK dan seluruh staf pada Sekretariat PPK di Kota Depok bisa kembali aktif,” katanya. Adapun tahapan pelantikan PPS, lanjut Nana, sudah dilakukan KPU Kota Depok dengan mengikuti instruksi KPU RI tersebut. Bahkan, pihaknya menyerahkan salinan Surat Keputusan Pengangkatan anggota PPS kepada tiap anggota PPS terpilih melalui anggota PPK. Kemudian, dalam instruksi KPU RI, papar Nana, pada poin ke-7 mengatur mekanisme pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik. Ada beberapa pilihan mekanisme pelantikan. “Salah satunya yang sudah kami laksanakan tersebut,” ucapnya. Alasan dipilihnya mekanisme pelantikan itu, lanjut Nana, KPU Depok memperhatikan upaya Pemerintah Kota dalam mengatasi wabah Corona dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. “Mekanisme itu dipilih setelah kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Semoga wabah Korona di Kota Depok bisa teratasi, dan tahapan Pilkada lanjutan dapat terlaksana sesuai jadwal baru sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 12 Juni 2020," tandasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X