SOSIALISASI : KPU Kota Depok melakukan sosialisasi kepada stakeholder, tentang PKPU yang menjelaskan program, jadwal, dan tahapan Pilkada 2020, yang dilakukan secara virtual. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Setelah KPU RI merilis Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2020, KPU Kota Depok kembali melakukan sosialisasi kepada stake holder tentang PKPU yang menjelaskan program, jadwal, dan tahapan Pilkada 2020, yang dilakukan secara virtual.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pandemi Covid-19 besar sekali pengaruhnya pada substansi PKPU No 5 tahun 2020. Sehingga proses sosialisasi menjadi penting dilakukan.
“Sosialisasi kemarin dihadiri, Walikota, unsur Forkopimda, dinas terkait, pimpinan partai dan gugus tugas Covid-19 pun kami libatkan. Pelaksanannya dari pukul 16:00 WIB sampai 17:30 WIB. Alhamdulillah partisipannya cukup antusias dan banyak,” kata Nana kepada Radar Depok.
Pada agenda tersebut, lanjut Nana, pihaknya menitikberatkan pada penyampaian tahapan-tahapan krusial di Pilkada, seperti pencalonan, kampanye dan semua aturan yang tertera di PKPU tersebut.
“Tentu, untuk kami KPU Kota Depok, menjadi sosialisasi awal. Sehingga, kedepannya, kami akan melakukan lebih banyak lagi kegiatan yang bersifat lebih terbuka ke khalayak umum, meski dengan cara virtual,” lanjutnya.
Sehingga, pihaknya pun berharap agar warga Depok terus mengikuti dan memantau perkembangan Pilkada. Sebab, dengan mengetahui jadwal tahapan yang sedang dan akan dilakukan, mereka akan lebih aware terhadap pesta demokrasi di Kota Depok.
“Kan muaranya, pada 9 Desember, masyarakat pemilih dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya,” harap Nana.
Dalam forum tersebut, Nana mengatakan, pihaknya juga menyampaikan, KPU di Kabupaten/Kota pun sedang menunggu dikeluarkannya PKPU tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam, dalam hal ini pandemi Covid-19.
“Di sana nanti akan diatur, bagaimana mekanisme, tata cara dan bagaimana protokol kesehatan dalam tahapan-tahapan yang akan kita lakukan dari tahapan awal hingga akhir,” katanya.
Ia mencontohkan, dalam satu tahapan nantinya dibutuhkan alat kesehatan atau alat pelindung diri (APD), seperti masker atau face shield, sarung tangan dan lain sebagainya. “Semua ketentuannya ada diatur di situ. Semoga, dalam waktu dekat PKPU itu dapat segera dikeluarkan oleh KPU RI,” pungkasnya. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB