Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi menilai, keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, di mana secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 tidak tepat.
“Beleid yang diterbitkan di bulan Mei pada saat pandemi sangat memberatkan dan hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit makin susah,” tutur Intan kepada Radar Depok.
Ia pun meminta agar pemerintah melihat dengan mata hati tentang kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian kemudian terbebani kenaikan iuran yang signifikan, baik peserta iuran mandiri juga penerima upah.
Menurut Intan, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat akan makin terbebani dengan berbagai iuran, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bahkan tahun depan saat belum tahu ekonomi masyarakat bisa bangkit atau belum terbebani lagi dengan iuran BPTapera.
"Kalau saya ambil UMP saja di DKI sebesar Rp763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik dan lain-lain. Belum lagi berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPH 21, PBB dan sebagainya," ujar Intan.
Intan menegaskan, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengonfimasikan bahwa pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020.
Alasannya, pertama, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah.
Dalam amar Putusan MA, wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Jabar 6 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini melanjutkan, disebutkan harus dilakukan penyelesaian persoalan infefisiensi dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
“Dalih menaikkan iuran karena terjadi Deifisit adalah tidak berdasar hukum. Apalagi, masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya,” tegas Intan.
Kedua, lanjut Intan, defisit anggaran hanya berdasarkan perhitungan aktuaria juga tidak bisa seenaknya dibebankan kepada masyarakat. Defisit itu harus menjadi perbaikan pemerintah. Kemudian, ketiga, jika tolok ukurnya adalah persoalan Inefisiensi, lembaga yang berwenang telah memberikan putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum, beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait hal ini antara lain KPK dan sebagainya.
“Juga DPR dalam berkali kali kesimpulan Raker dan RDP Komisi IX, juga Rapat Gabungan komisi II, VIII, IX dan XI dan dipimpin langsung oleh Ibu Ketua DPR juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini. Dengan begitu, seyogianya Perpres 64/2020 tidak perlu menunggu gugatan masyarakan lagi. Jangan jadikan rakyat tumbal dari kebijakan yang tidak pro rakyat. Stop membuat kebijakan yang luar biasa blunder," tegas Intan.
Intan menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini melanggar amanat konstitusi. UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran. Kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan.
“Sementara, BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha, tetapi Badan Penyelenggara Publik. Dengan begitu, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum,” ucap Intan. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB