KOMPAK : Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Depok saat melakukan SKPP Daring di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Raya Nusantara, Nomor 1, RT3/13 Kecamatan Beji. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Menjalankan tugas pokok dan fungsinya di masa pandemi Covid-19. Bawaslu Kota Depok menyamakan persepsi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memaksimalkan pengawasan Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, setelah tahapan Pilkada serentak dilanjutkan, pihaknya terus mematangkan persiapan pengawasan di tataran badan ad hoc.
“Saat ini kami sedang persiapan pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), jadi Bawaslu menyamakan frekuensi Panwascam dalam mindset pengawasan,” kata Dede kepada Radar Depok, Kamis (25/06).
Ia menjelaskan, KPU sudah melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, bahkan melalui PPK dan pelantikan PPS di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, KPU Kabupaten/Kota pun telah menyusun daftar pemilih.
“KPU akan menetapkan masa pemutahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Juni hingga 6 Demsember. Bila diperlukan, nantinya juga aka nada perbaikan dan koreksi dari stakeholder Pilkada, khususnya Bawaslu,” jelas Dede.
Ia menilai, pemutakhiran data pemilih tersebut sangat krusial. Sebab, berkaitan dengan legitimasi sebuah penyelenggaraan pesta demokrasi. Sehingga, penyamaan frekuensi dengan Panwascam, kaitannya dengan PPDP ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi yang muncul, seperti berkaitan dengan data kependudukan dan pemilih.
“Terlebih adanya penundaan tahapan Pilkada yang semula dijadwalkan 23 September, dan terakhir menjadi 9 Desember, tentu banyak potensi pemilih pemula, juga penduduk yang belum melakukan perekaman,” papar Dede.
Dede menambahkan, berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, yang menjadi perhatian adalah ketika data penduduknya bermasalah, misalnya orangnya secara faktual sudah meninggal, tapi data kependudukannya tidak diupdate, ketika dilakukan coklit atau faktualisasi ternyata tidak ada.
“Di sini lah peran penting dari PPDP, agar melakukan kewajibannya dengan baik, seperti benar-benar turun ke lapangan dan melakukan Tupoksinya dengan benar,” imbuh Dede.
Ia pun berharap agar KPU selektif dalam melakukan perekrutan PPDP. Sehingga, dapat menghasilkan DPT yang valid dan tidak ada masalah di kemudian hari.
“Ini kan salah satu poin krusial di Pilkada, ada calon dan ada yang memilih, nah pemilih di sini harus benar-benar valid dan memenuhi syarat,” ucap Dede.
Selain itu, Dede juga berpesan kepada panitia ad hoc di jajaran Bawaslu, untuk menerapkan protokol kesehatan selama bertugas. Demikian juga dengan KPU dan lembaga ad hoc di bawahnya.
“Sepengamatan kami KPU blm menerapkan protokol covid secara serius.. PPK PPS belum disupport APD oleh KPU . Tentunya, ini persoalan yang perlu diperbaiki secara serius,” tegas Dede. (rd/cky)
Tugas Bawaslu :
A. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
- Pelanggaran Pemilu
- Sengketa proses Pemilu;
B. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota
- Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota
- Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu
- Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
- Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota
D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
E. Mengawasi pelaksanaan putusanjkeputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB