Senin, 22 Desember 2025

Pesta Demokrasi Ditengah Pandemi : Protokol Kesehatan di Pilkada Wajib Dipatuhi

- Selasa, 7 Juli 2020 | 09:24 WIB
Fajri Syahiddinillah.   Menggelar Pilkada di tengah pandemi Virus Korona, Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kota Depok meminta agar penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan jajarannya, wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Laporan : Ricky Juliansyah RADARDEPOK.COM - Menurut Koordinator DEEP Kota Depok, Fajri Syahiddinillah, sangat jelas sebagai dasar PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan virus Korona (Covid 19). “Akan tetapi, realita di lapangan masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan belum menggunakan protokol kesehatan. padahal sebagaimana seharusnya dalam peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2020 sudah sangat jelas penggunaan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar,” tutur Fajri –sapaannya- kepada Radar Depok, Senin (6/7). Bila masih ada  penyelenggara yang abai terhadap protokol kesehatan, lanjut Fajri,itu merupakan wujud pengabaian terhadap kesehatan masyarakat. Padahal dengan syarat tersebut Pilkada saat ini dilanjutkan. “Bahwa Pilkada harus dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan akses negatif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan,” lanjutnya. Ia mengungkapkan hal tersebut berdasarkan temuan DEEP di lapangan, di mana masih ada penyelenggara Pemilu yang abai terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Contohnya, dari sebuah foto dalam kegiatan penyerahan berkas calon PPDP di beberapa kelurahan, yang tidak menggunakan masker.  “Kemudian masih banyak lagi temuan-temuan penyelenggara yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” ungkapnya. Fajri pun berharap kedepannya agar penggunaan protokol kesehatan bukan hanya  sebuah perkataan, tetapi perlu direaliasasikan, karena bagaimanapun wajah penyelenggara ada ditangan mereka. Ia menambahkan, tidak  dapat dipungkiri peran pemerintah menjadi sentral terkait penyelenggara yang belum menggunakan protokol kesehatan, karena belum tersedianya APD  bagi penyelenggara, maka DEEP Kota Depok mendorong Pemkot Depok untuk segera menyediakan anggaraN untuk KPU dan Bawaslu sehingga percepataan pengadaan APD oleh KPU ataupun Bawaslu untuk jajarannya bisa berjalan dengan lancar. “Selanjutnya DEEP Kota Depok mendorong Bawaslu Kota Depok untuk proaktif dalam menjalankan tugasnya dan berani untuk mengingatkan serta menindak tegas jika didapati jajaran KPU Kota Depok atau Bawaslu Kota depok  tidak menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X