Senin, 22 Desember 2025

Panwascam Cilodong Pelototi Rekrutmen PPDP

- Selasa, 7 Juli 2020 | 09:24 WIB
RAKOR : Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini saat memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Panwascam Cilodong di Sekretariat Panwascam Cilodong, Jalan Raya Jatimulya, RT2/4, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   DEPOK – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilodong fokus memaksimalkan pengawasan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan PPDP dibentuk tepat waktu, sesuai regulasi, dan PPDP bukan pengurus atau anggota partai politik. “Pengawasan dalam rangka mendapatkan PPDP yang berintegritas untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok pada 9 Desember mendatang,” tutur Anggota Panwascam Cilodong, Moch. Murdiono kepada Radar Depok, Senin (6/7). Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Cilodong ini mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. “Kami berharap sebelum diumumkan PPS juga menyampaikan terlebih dahulu kepada PKD untuk dicermati bersama,” katanya. Bahkan, sambung pria yang akrab disapa Bang Mamat ini, pihaknya juga sudah menggelar Rapat koordinasi (rakor) bersama Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini dan PKD untuk pengawasan tahapan pembentukan PPDP ini. “Kami dan PKD harus memahami apa saja yang menjadi bahan pengawasan,” tuturnya. Bang Mamat menjelaskan, perekrutan PPDP sesuai ketentuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus berkoordinasi dengan RT/RW atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP. “Dalam hal ini jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa agar memastikan PPS berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk mendapatkan PPDP yang benar-benar berintegritas dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020,” jelasnya. Selain itu, ia menegaskan, KPU dan jajarannya harus bisa memastikan PPDP yang direkrut, wajib mengikuti dan mematuhi seluruh juknis dan syarat-syarat tambahan lain sesuai protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh anggota PPDP adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak dengan membuat surat pernyataan, berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif dengan surat pernyataan. Sementara, Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana menambahkan, di Kecamatan Cilodong sendiri, terdapat 320 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara tiap satu orang PPDP bertugas di satu TPS. Sehingga, kebutuhan PPDP di wilayahnya 320 orang. Ia pun merinci, kebutuhan untuk Kelurahan Cilodong ada 43 PPDP, Jatimulya 27 PPDP, Kalimulya 44 PPDP, Kalibaru 60 PPDP dan  Sukamaju 146 PPDP. “Yang paling banyak ada di Sukamaju, kalau kebutuhan di Kecamatan Cilodong 320 orang PPDP,” pungkasnya. (cky)   Tentang Pengawasan Rekrutmen PPDP : - Berlaku sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 - Memastikan PPDP dibentuk tepat waktu, sesuai regulasi dan PPDP buka pengurus atau anggota partai politik - Mendapatkan PPDP berintegritas - Koordinasi PKD dengan PPS mencermati nama-nama PPDP - PKD harus memahami apa saja yang menjadi bahan pengawasan - Wajib mengikuti dan mematuhi seluruh juknis protokol Covid-19 - Kebutuhan Kecamatan Cilodong 320 PPDP, rinciannya :
  1. Kelurahan Cilodong 43 PPDP
  2. Kelurahan Jatimulya 27 PPDP
  3. Kelurahan Kalimulya 44 PPDP
  4. Kelurahan Kalibaru 60 PPDP
  5. Kelurahan Sukamaju 146 PPDP
  Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X