Novi Anggriani Munadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), perlu sedikit menaruh perhatian dalam perlindungan anak. Berkaca pada kasus pidana yang menjadikan anak sebagai objek korban.
“Semua pihak baik pemerintahan maupun swasta di kota Depok harus memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan anak ini,” ujar Tokoh Perempuan dan Anak di Kota Depok, Novi Anggriani Munadi kepada Radar Depok, Selasa (7/7).
Perhatian perlindungan anak ini, lanjut Novi, dapat dimulai dari lingkungan keluarga terlebih dahulu. Pemberitahuan dan berbagi cerita dari keluarga, dimaksudkan Novi agar anak lebih peka terhadap oknum yang akan berbuat jahat kepada mereka dan mau terbuka ketika mereka menjadi korban kejahatan.
“Sebagai misal, anak-anak diingatkan dengan tegas agar tidak percaya jika diajak bepergian dengan orang asing. Kemudian berbicara dari hati ke hati dengan anak - anak jika melihat ada perubahan psikologis atau emosional dari mereka,” kata Novi.
Selain itu, juga lingkungan sekitar. Ketika anak-anak bermain di luar dan ada oknum yang dicurigai mendekati mereka dan mengajak mereka pergi dari tempat bermainnya atau komunikasinya sangat intim, kata Novi, warga sekitar sedapat mungkin bisa mencegahnya.
“Ini tentu butuh rasa sensitivitas dan kehati-hatian juga ya. Terpenting lingkungan sekitar mesti waspada terhadap orang baru maupun orang lama yang gerak gerik atau perilakunya terhadap anak – anak mencurigakan atau tidak wajar,” imbuh Novi.
Terpenting, menurut Novi, peran pemerintahan dalam perlindungan anak. Mulai dari pencegahan hingga penanganannya.
“Pemkot Depok mesti turun ke lapangan memberikan pendidikan dan pengajaran ke berbagai pihak untuk melindungi anak-anak. Dan aparat kepolisian juga mesti mengungkap mereka yang melakukan penculikan, pelecehan maupun kekerasan kepada anak dengan sanksi yang tegas untuk jera,” tegas Novi. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB