MONITORING : Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna memonitoring Rapid Test Calon PPDP yang dilaksanakan secara drive thru di Halaman Kantor Kecamatan Sawangan, Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kamis (9/7). FOTO : RICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Setelah melakukan Rapid Test tahap pertama yang dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Depok, Kamis (2/7). KPU Kota Depok kembali melakukan Rapid Test untuk 4.015 orang calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dilakukan selama dua hari, sejak 9 hingga 10 Juli, yang tersebar di tiap wilayah.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020.
“Sesuai dengan surat tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dapat memfasilitasi,” tutur Nana kepada Radar Depok, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, rapid test ini, juga merupakan penggambaran bentuk kesiapan KPU Kota Depok dalam menyelenggarakan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih). “Dimana kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus dapat dilaksanakan dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Nantinya untuk melakukan kegiatan Mutarlih, KPU Kota Depok membutuhkan 4.015 PPDP atau satu petugas tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 63 kelurahan.
Sebelum petugas PPDP turun door to door di wilayahnya mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus, maka perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPDP dalam keadaan yang aman dari Covid-19.
“Sehingga, prinsip dasar dari pelaksanaan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19 adalah perlunya memastikan terjaminnya keselamatan dan kesehatan baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih,” ucap Nana.
Terpisah, Ketua PPK Sukmajaya, Heri Darmawan mengatakan, pihaknya melaksanakan Rapid Test di sejumlah Puskesmas dan kantor kelurahan. Bahkan pihaknya juga mengatur jadwal tiap PPDP per TPS, seperti, PPDP di Kelurahan Abadijaya dilaksanakan di Puskesmas Abadijaya, Baktijaya di Puskesmas Baktijaya, Cisalak di Puskesmas Abadijaya, Mekarjaya di Kantor Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya di Puskesmas Pondok Sukmajaya dan Tirtajaya di Kantor Kelurahan Tirtajaya.
“Jadi dilaksanakan selama dua hari, jam-nya pun kami atur agar tidak terjadi konsentrasi massa,” tutur Heri.
Ia menerangkan, untuk Pilkada Depok 2020, kebutuhan PPDP di Kecamatan Sukmajaya 535 petugas yang akan melakukan Mutarlih sesuai data di tiap TPS.
Heri Pun merinci, untuk Kelurahan Abadijaya 131, Baktijaya 122,Cisalak 37, Mekarjaya 128, Sukmajaya 70 dan Tirtajaya 47.
“Paling Banyak di Kelurahan Abadijaya, total keseluruhan untuk Kecamatan Sukmajaya ada 535 PPDP dan TPS,” terangnya.
Semua petugas harus dipastikan non reaktif/ tidak terpapar agar tidak muncul kluster baru dalam proses pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih sebelum 15 Juli harus sudah diketahui hasil rapid testnya dan dinyatakan sehat dan siap melaksanakan tugas.
Selain Rapid Test, PPDP juga akan diberi pelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menjalankan tugasnya. Sebab, PPDP merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dan PPDP mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya
“PPDP harus tepat dalam pencocokan data serta teliti dalam bekerja dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT-RW,” paparnya.
Pihaknya pun berharap agar semua sehat dan terhindar dari pandemi Covid-19 ini, serta Pilkada depok dapat berjalan dengan baik dan aman.
“Kami harap juga pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga kita dapat melaksanakan pesta demokrasi dengan keadaan kondisi yang normal. Dan masyarakat pun akan antusias untuk datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang,” ucap Heri.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana meminta agar KPU mencoret calon PPDB yang hasil tesnya reaktif. "Rapid Test calon PPDP, jika hasilnya dinyatakan reaktif harus dicoret," tutur Dede.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok ini menerangkan, hal tersebut sesuai dengan. Suret Edaran KPU Nomor 540 poin 3.
Sehingga, KPU dan Petugas kesehatan harus membuka data hasil rapid test tersebut, apalagi kepada Pengawas Pemilu yg bertugas memastikan tidak ada calon PPDP yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dari KPU.
"Ini juga sesuai PKPU No.5, PKPU No.6, SE KPU hingga SE KPU Depok perihal pembentukan PPDP sarat dengan muatan penerapan protokol kesehatan, untuk itu kami senantiasa menerapkan pengawasan yang cukup ketat selama tahapan rekrutmen PPDP," terangnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, Dede mengungkapkan, ada satu orang calon PPDP di kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas. "Itu langsung ditindaklanjuti dengan penggantian yang bersangkutan dengan calon lain, calon pengganti tersebut bsok akan ikut Rapid test juga," ungkapnya. (rd/cky)
Tentang Grafis Rapid Test PPDP
- Untuk 4.015 Calon PPDP
- Dilaksanakan dua hari, sejak 9 hingga 10 Juli
- Tindaklanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 488/PP.08.1-SD/02/KPU/VI/2020 tentang Pemenuhan APD Kegiatan Tahapan Verifikasi Faktual dan Kegiatan Coklit Pemilihan Serentak 2020.
- Penggambaran bentuk kesiapan KPU Kota Depok dalam menyelenggarakan tahapan Mutarlih.
- Petugas PPDP turun door to door di wilayahnya mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus
- Memastikan terjaminnya keselamatan dan kesehatan baik bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih tanpa mengabaikan kualitas demokrasi yang memang sudah menjadi ketentuan
- Difasilitasi Pemkot Depok
- Coret calon PPDB yang hasil tesnya reaktif
- Sesuai surat Edaran KPU Nomor 540 poin 3
- KPU dan Petugas kesehatan harus membuka data hasil rapid test
- Sesuai PKPU No.5, PKPU No.6, SE KPU hingga SE KPU Depok perihal pembentukan PPDP sarat dengan muatan penerapan protokol kesehatan
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB