Koordinator Data dan Hukum DEEP Kota Depok, Suryadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jelang pencocokan dan penelitian (coklit) serentak pada 15 Juli 2020 mendatang, Democracy And Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok mengingatkan agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kota Depok bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
Seperti yang disampaikan Koordinator Data dan Hukum DEEP Kota Depok, Suryadi, kualitas pemutakhiran data menentukan kesuksesan Pilkada Kota Depok. Sehingga, pihaknya berharap PPDP bertugas dengan sungguh-sungguh dan sesuai prosedur.
"PPDP harus datang langsung ke rumah rumah warga (door to door) untuk coklit. PPDP harus bekerja profesional," tegas Suryadi saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (12/07).
Suryadi melanjutkan, PPDP juga harus menggunakan dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), agar warga yang didatangi tidak khawatir terkait pelaksanaan Coklit data pemilih.
Bahkan, sambung Suryadi, sebelum memulai Coklit, PPDP diimbau berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat, baik RT maupun RW. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan PPDP menemui warga yang akan dicoklit
“PPDP juga harus menyertakan ID dan juga membawa SK saat menjalankan tugasnya,” sambung Suryadi.
Permasalahan pada tahapan Coklit, Suryadi menambahkan, yaitu data pemilih, baik yang meninggal masih ada namanya, pemilih yang tidak memiliki KTP, pemilih terdaftar tapi belum memiliki KTP, pemilih yang berpindah lokasi atau domisili bahkan warga yang berprofesi TNI/Polri yang masuk dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
“Juga informasi-informasi dan temuan-temuan tersebut harus dicatat semua dalam alat kerja PPDP dan dilaporkan ke PPS, karena PPDP wajib melayani hak konstitusional warga,” imbuhnya.
Suryadi menegaskan, jika ada warga yang sudah memiliki hak pilih, namun saat coklit berlangsung tidak tercatat oleh petugas maka warga tersebut bisa melaporkan ke PPS setempat dan juga jika Panwaslu Kelurahan mendapatkan sebuah temuan terkait hal itu, maka panwas harus bisa mengatasi dan mencatatnya dari hasil pengawasannya sebagai bahan laporan dan juga sebagai bukti untuk bisa dilaporkan kepada PPS agar bisa diperbaiki, karena Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada bersumber dari Coklit PPDB yang bertugas."
"Setelah coklit, tempel stiker di rumahnya, misalnya dalam satu rumah ada lebih dari satu keluarga, tempel stiker sesuai jumlah keluarga dan semoga tidak ada persoalan mengenai data pemilih di kemudian hari. Kita meyakini bahwa DPT itu adalah Daftar Pemilih Tetap, bukan Daftar Pemilih Tak Selesai-selesai," pungkas Suryadi. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB