Senin, 22 Desember 2025

4.015 TPS, KPU Rekrut 4.013 PPDP

- Jumat, 17 Juli 2020 | 09:23 WIB
SALURKAN SUARA : Warga binaan Rutan Kelas IIB Kota Depok menyalurkan hak suaranya dalam Pilgub Jabar 2018. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Untuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pilkada yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. KPU Kota Depok merekrut 4.013 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sementara, jumlah TPS untuk Pilkada Depok 2020 ada 4.015. Komisioner KPU Kota Depok Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jayadin menjelaskan, awalnya TPS untuk Pilkada Depok ada 3.417. Namun, setelah menyesuaikan dengan regulasi di tengah pandemi Covid-19, akhirnya TPS bertambah menjadi 4.015. “Penambahannya 598 TPS, karena maksimal 500 pemilih, sebelumnya kan 800 orang,” kata Jayadin. Terkait, jumlah PPDP yang direkrut KPU, lanjut Jayadin, ada 4.013 PPDP. Sedangkan jumlah TPS ada 4.015. Hal ini, karena ada dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bertugas melakukan pemukhtahiran di sana adalah KPU Kota bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Itu sesuai arahan dari KPU RI, via zoom beberapa waktu lalu,” paparnya. Ia menegaskan, KPU menjaga hak pilih seluruh warga Depok, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong untuk dapat memberikan suaranya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020. “Untuk pemutakhiran di sana, kami sudah melakukan koordinasi awal tiga pekan lalu. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan,” tegasnya. Tentu saja, sambung Jayadin, pihaknya pun akan berkoordinasi juga dengan Disdukcapil dan Bawaslu Kota Depok, khususnya sinkronkan data WBP Rutan dengan data awal KPU dan data yang dimiliki Disdukcapil. “Kami pun berkoordinas dengan Disdukcapil Kota Depok, jika ada masyarakat kota depok yang belum rekam KTP-el,” pungkas Jayadin. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X