Koordinator Data dan Hukum DEEP Kota Depok, Suryadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebagai penjaga marwah demokrasi, Bawaslu harus menjaga integritas dan independensi diri demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Data dan Hukum Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kota Depok, Suryadi.
“Bawaslu harus berpegang teguh pada integritas dan independensi diri, tidak memihak pada parpol, Calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota,” kata Suryadi kepada Radar Depok, Senin (20/07).
Selain tidak memihak, sambung Suryadi, Bawaslu juga harus profesional dalam melakukan perekrutan kepanjangan tangannya di tingkat kecamatan (Panitia Pengawas Kecamatan/Panwascam), kelurahan (Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa/PKD) hingga nanti Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Sama-sama kita ketahui, memang ada yang missed saat perekrutan Panwascam, dan sudah ditindaklanjuti di DKPP,” tutur Suryadi.
Ia melanjutkan, pada Maret 2020, Bawaslu Kota Depok sudah mendapatkan sanksi dari DKPP RI terkait permasalahan Perekrutan Anggota Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Keputusan DKPP RI Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020.
“Tentu tidak ada gading yang tak retak, jadi harus kita sama sama maklumi dan maafkan,” lanjutnya.
Namun, sambung Suryadi, ia meminta Bawaslu Kota Depok meminta maaf kepada publik atas kekeliruannya dan kami berharap Bawaslu tidak mengulangi kesalahan dan kembali kepada titahnya sebagai pengawal demokrasi yang berintegritas dan independen.
“Jangan sampai publik hilang kepercayaannya terhadap Bawaslu Kota Depok. Semoga kedepannya Bawaslu Kota Depok menjadi lembaga yang kredibilitas dan dipercaya oleh publik, umumnya masyarakat Indonesia khususnya warga Kota Depok,” tutupnya. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB