Senin, 22 Desember 2025

IBH : Indonesia Satu Data

- Senin, 10 Agustus 2020 | 09:13 WIB
Imam Budi Hartono.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kebijakan yang tepat sasaran dan terukur harus didukung dengan data yang baik. Namun, database di Indonesia masih terdapat beberapa versi. Karenanya, Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono, meminta agar pemerintah dapat membuat satu pusat data yang valid. “Kapan ya Indonesia bisa punya satu data. Carut marut masalah data di Indonesia memang sangat sulit. Tiap kementerian punya data, tiap Dinas punya data. Data tentang penduduk saja, ada data yang berbeda antara Badan Pusat Statistik dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Imam kepada Radar Depok, Minggu (9/8). Politikus PKS yang akrab disapa IBH ini, mempertanyakan kebijakan pembangunan mau diambil dari mana, jika beda data. Demikian juga dengan data pemilih untuk Pemilu. “Ya akhirnya jalan saja. Saya curiga tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada sesungguhnya juga tak valid. Wajar jika tingkat partisipasi hanya dibawah 60 persen mungkin salah data,” ujarnya. IBH melanjutkan, hal ini diperkuat dengan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dalam wabah Covid-19, di mana RT dan RW complain, termasuk para kepala desa atau lurah. Data yang diajukan beda dengan data penerima bansos. “Sungguh serius masalah Satu Data ini,” tegas Bakal Calon Wakil Walikota Depok dari Koalisi Tertata Adil Sejahtera (TAS) : Demokrat, PAN, PKS, PPP. Imam Budi Hartono.   Ia menuturkan, inisiatif akhirnya muncul dari pemerintah tentang pentingnya mewujudkan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka dan interoperable.  Sehingga, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi atau dinas. “Tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat,” tuturnya. Wakil Ketua Karang Taruna (Katar) Jabar ini menerangkan, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Sementara, Jabar sedang proses mengimplementasikan Peraturan Presiden dengan membuat Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, dengan salah satu kegunaan praktis Perda ini dapat memberikan paradigma baru tentang Perda bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Barat, tentang urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian. “Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah kebijakan yang akan digunakan dalam mensukseskan Raperda tersebut. Semoga saja antara harapan dan tujuan Peraturan tersebut sudah tertuang matang agar dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik dan bertanggungjawab. Semoga itu terwujud,” pungkasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Rickya Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X