Senin, 22 Desember 2025

Serba-serbi Pilkada di Pandemi Covid-19 : Utamakan Kesehatan dan Keselamatan, 9 Perbedaan

- Senin, 10 Agustus 2020 | 09:24 WIB
Ahmad Soleh Firdaus Habibi.   Pelaksanaan dan tahapan Pilkada serentak 2020 ini akan berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pasalnya, diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, seluruh mekanisme petunjuk pelaksanaan dan teknis harus juga mengedepankan azas kesehatan dan keselamatan, sesuai dengan pasal 2 ayat 2 PKPU 6 tahun 2020. Laporan : Ricky Juliansyah RADARDEPOK.COM - Yah, memang pandemi Covid-19 belum berakhir, tapi pimpinan di pusat melakukan rapat gabungan, baik Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020 yang tertunda. Lagi-lagi di masa mewabahnya Covid-19, euforia Pilkada serentak 2020, kemungkinan tanpa ada konvoi kendaraan, rapat akbar atau kampanye terbuka. Bahkan, peserta dan partai juga akan terbatas saat melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat. Harus pakai masker, face sheald, sarung tangan hingga membawa hand santizer, saat ini terlihat pada melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke masyarakat. Mengulas aturan, tentunya harus yang berkompeten di bidangnya, kali ini awak Radar Depok menemui Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Komisioner KPU Kota Depok yang akrab disapa Habibi ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020, sepanjang pelaksanaan, setidaknya ada empat pasal yang berlaku. “Pertama pasal 6, terkait Pertemuan tatap muka, seperti coklit PPDP harus memenuhi protokol kesehatan, di Pasal 7 pengumpulan orang.  Sebenarnya sama dengan pertemuan-pertemuan di instansi lain, jumlahnya dibatasi,” tuturnya. Ahmad Soleh Firdaus Habibi.   Kemudian, Habibi yang menjelaskan sambil tetap mengenakan masker dan menjaga jarak dengan awak Radar Depok ini melanjutkan, di pasal 8 terkait penyerahan dokukumen, harus dibungkus dengan bahan tidak tembus air dan disemprot disinfektan. “Juga pada Pasal 9, terkait pertemuan dalam ruangan, ini juga berlaku untuk penyelenggara dan peserta Pilkada,” kata Habibi. Untuk kampanye terbuka sendiri, Habibi melanjutkan, harus berkoordinasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, jika masuk zona hijau, kampanye terbuka bisa digelar. Namun tetap dengan protokol kesehatan. Sementara di hari H atau pemungutan suara, setidaknya ada 9 perbedaan yang ditemui dari Pilkada-pilkada sebelumnya. Pertama, jumlah maksimal pemilih di TPS semula 800 pemilih kini dibatasi maksimal 500 pemilih. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan massa. Kedua, form C6  atau undangan kepada pemilih, di mana ada imbauan pada waktu tertentu, meskipun itu sebatas imbauan saja dan sifatnya tidak mengikat. “Tetap waktu pencoblosan dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB,” paparnya. Kemudian, ketiga, wajib menggunakan masker. Keempat, ada penyemprotan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan disinfektan, ini berkala.  Kelima, pemilih mendapat sarung tangan sekali pakai. Dan, keenam, screening kesehatan, petugas kpps yang 9 orang di rapid test, ini tantangan bagi kita, karena ada sebagaian orang hang tidak ingin Rapid Test (menyertakan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan dan bebas dari influensa). Ahmad Soleh Firdaus Habibi.   Ketujuhnya, pemilih yang datang akan dicek suhu dan yang diperkenankan masuk maksimal 37,3 derajat Celsius. Sedangkan, jika suhu tubuhnya lebih tinggi dari itu, disediakan bilik lain, dan diberikan pendamping. “Kedelapan, paku untuk mencoblos disemprot berkala menggunakan disinfektan. Kesembilan, tinta yang sebelumnya dicelup, pada Pilkada 2020 ini ditetes. Semuanya tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Kami harap wabah Covid-19 segera berakhir,” ucap Habibi. Mau bagaimana lagi, sistem pemerintahan harus tetap berjalan. Yang penting, harus mengedepankan azas kesehatan dan keselamatan,  menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari tertular atau menularkan Virus Korona.  (*)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X