Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Bimtek Pendaftaran Paslon

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:03 WIB
PROTOKOL KESEHATAN : Bimtek Pendaftaean Paslon Pilkada Depok 2020 dilaksanakan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - 16 utusan partai politik di Kota Depok, baik nonparlemen maupun yang memiliki kursi di DPRD, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Depok pada Pilkada 2020, yang diselenggarakan KPU Depok, Rabu (19/08). Anggota KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq memaparkan, syarat dan yang menjadi standar harus dipenuhi bakal calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2020. Partai politik yang mengusung pasangan calon harus dan wajib mengisi beberapa Formulir sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota. "Partai politik pengusung calon wajib mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan yang wajib untuk dipenuhi sebagai ketentuan aturan PKPU Nomor 1 tahun 2020," terang Endun. Saat pendaftaran, lanjutnya, pasangan bakal calon kepala daerah harus memenuhi syarat sebagimana diatur dalam Pasal 4 PKPU No.1 Tahun 2020 antara lain  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Mereka pun, ucapnya, harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000. "Yang penting nama bakal calon tidak berbeda antara yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan ijazah SMA," kata Endun. PROTOKOL KESEHATAN : Bimtek Pendaftaean Paslon Pilkada Depok 2020 dilaksanakan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. FOTO : ISTIMEWA   Sebab, tuturnya, bila lolos dan ditetapkan sebagai calon, maka nama yang digunakan adalah sesuai yang tertulis di KTP elektronik. Setiap bakal calon, paparnya, juga wajib menyerahkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah melaporkan pajak pribadinya selama lima tahun berturut-turut, menyerahkan surat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020 bagi calon petahana, surat dari Pengadilan Niaga bahwa calon tidak memiliki hutang, dan surat dari Pengadilan Negeri Depok bahwa calon tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta Surat Keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung harus menelitik semua berkas bakal calon yang diusungnya agar bisa bisa lolos menjadi calon," ucapnya. Sementara partai politik atau gabungan partai politik pengusung, kata Endun, saat pendaftaran harus menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon dengan partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, lanjutnya, harus menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat. "Wajib pula menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan, untuk bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tandasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X