TURUT SERTA : Walikota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri kegiatan KOOD di kawasan Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (26/08). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mohammad Idris telah mendapatkan restu dari Partai Demkorat. Selangkah lagi partai PKS akan menyusul memberikan Surat Keputusan (SK) untuk menyukseskan Mohammad Idris bersama Imam Budi Hartono (IBH) maju di Pilkada 2020 Kota Depok.
Mohammad Idris mengatakan, telah mendapatkan SK dari sejumlah partai koalisi, yakni PPP, Demkorat, dan tinggal menunggu SK dari PKS serta PAN. Idris mengakui, PKS akan menyerahkan SK apabila partai koalisi sudah menyerahkan SK.
“SK dari PKS sudah ada, namun belum diserahkan karena menunggu dari partai koalisi,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok saat menghadiri kegiatan Kumpulan Orang-orang Depok (KOOD) di daerah Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (26/08).
Idris menjelaskan, setelah terbentuk partai koalisi, segera dibangun mesin politik, salah satunya melalui relawan dalam mengarungi Pilkada 2020. Guna menguatkan timses maupun mesin politik, akan dibuat Idris Center dengan tujuan menghimpun relawan dan memadukan ke dalam program.
Mohammad Idris mengungkapkan, apabila SK PKS sudah diserahkan, pihaknya akan menunggu teknis dan mekanisme deklarasi. Setelah dilakukan deklarasi, Idris bersama IBH akan mempersiapkan berkas pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok.
TURUT SERTA : Walikota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri kegiatan KOOD di kawasan Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Rabu (26/08). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK
“Tinggal menunggu teknis mekanis deklarasi dan selebihnya pendaftaran,” tutup Mohammad Idris. (rd/dic)
Jurnalis : Dicky Agung Prihanto
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB