KOMPAK : Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Depok saat melakukan SKPP Daring di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Raya Nusantara, Nomor 1, RT3/13 Kecamatan Beji. FOTO : ISTIMEWA
Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah berakhir per 13 Agustus lalu. Bawaslu Kota Depok pun menuangkan laporan hasil pengawasan pada tahapan tersebut, apa saja isinya?
Laporan : Ricky Juliansyah
RADARDEPOK.COM - Pengawasan tahapan Coklit sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, dilakukan Bawaslu Kota Depok dan jajaran Panwas Kecamatan serta Panwas Kelurahan menggunakan metode pengawasan langsung dan tidak langsung, audit dan analisis secara sampling berdasarkan TPS Rawan yang telah disusun pada saat Rapat Persiapan Pengawasan sebelum tahapan dimulai.
Bahkan, Bawaslu Kota Depok juga membuka Posko Pengaduan Data Pemilih di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka menjaga hak pilih warga.
Berdasarkan hasil pengawasan, terfokus pada prosedur dan tata cara coklit, pengawasan pada potensi pelanggaran, serta penerapan protokol kesehatan COVID-19, Bawaslu Kota Depok mendapati 13 temuan perihal joki PPDP, PPDP berstatus kader Parpol, PPDP yang tidak menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan, PPDP yang ditolak warga dan PPDP yang tak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun Kecamatan dengan temuan terbanyak, yaitu Kecamatan Pancoranmas dan Bojongsari, sedangkan zero temuan di Sawangan, Cilodong dan Cipayung.
“Di antara semua temuan yang ada, ihwal rumah yang tidak di coklit merupakan temuan hasil audit pada hari terakhir Coklit. Dengan hasil pengawasan terdapat 59 rumah yang tidak di Coklit,” tutur Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana.
KOMPAK : Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Depok saat melakukan SKPP Daring di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Raya Nusantara, Nomor 1, RT3/13 Kecamatan Beji. FOTO : ISTIMEWA
Komisioner yang akrab disapa Dede ini menerangkan, pihaknya juga melakukan pencermatan terhadap kualitas Daftar Pemilih (A.KWK) dengan mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.
“Berdasarkan hasil pencermatan kualitas Daftar Pemilih (A.KWK), Bawaslu Kota Depok menemukan data yang berpotensi masalah diantaranya, terdapat 1.303 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 tetapi ditemukan di A.KWK dan terdapat 1.089 pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak tercantum di A.KWK,” papar Dede.
Tindaklanjut hasil Pengawasan tersebut, Dede menjelaskan, Bawaslu Kota Depok dan jajaran Panwascam menerbitkan tiga Surat Imbauan, tujuh Surat Saran Perbaikan, dan lima Surat Rekomendasi dengan rincian satu Surat Imbauan, satu Surat Saran Perbaikan dan satu Surat Rekomendasi diterbitkan Bawaslu Kota Depok.
Adapun materi imbauan berkaitan dengan upaya penegahan agar PPDP dapat men-Coklit sesuai ketentuan per Undang-undangan, penerapan protokol kesehatan Covid-19, dan pembinaan SDM berkelanjutan dari KPU Kota Depok.
“Materi saran perbaikan mengenai perbaikan prosedur, tata cara Coklit dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 serta sinkronisasi Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019 dengan Daftar Pemilih A.KWK. Sedangkan materi rekomendasi berkaitan dengan Coklit Ulang dan Pembinaan KPU Kota kepada jajaran penyelenggara di bawahnya,” kata Dede.
Kemudian, pihaknya pun juga memberi catatan pengawasan, Pertama soal ketertutupan data dari pihak KPU Kota Depok karena sulitnya jajaran pengawas pemilihan mengakses dokumen A.KWK. Padahal keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
KOMPAK : Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Depok saat melakukan SKPP Daring di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Raya Nusantara, Nomor 1, RT3/13 Kecamatan Beji. FOTO : ISTIMEWA
“Terlebih didapati informasi mengenai pemberian informasi A.KWK dari oknum PPS kepada instansi keamanan serta penggandaan dokumen A.KWK yang dilakukan 17 oknum PPDP dari empat kelurahan,” ujarnya.
Kedua, Dede melanjutkan, terkait kapasitas skill SDM Operator Data Pemilih yang kurang memadai. Sehingga menghambat kinerja dan koordinasi antar penyelenggara pemilihan bahkan koordinasi PPS ke PPK itu sendiri.
Ketiga, lambatnya jajaran PPK/PPS merespon secara tertulis surat rekomendasi/saran perbaikan yang telah diterbitkan oleh jajaran pengawas pemilihan. Pengawasan tindak lanjut dari surat-surat tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan sehingga Bawaslu Kota Depok tidak serta merta “hit and run” pasca menerbitkan surat tersebut.
“Keempat, proses sinkronisasi data pemilih tidak menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat dan valid di mana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan Pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 dan tidak memasukkan Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019,” ucap Dede. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB