Senin, 22 Desember 2025

Paslon Abai Protokol Kesehatan Disanksi

- Senin, 7 September 2020 | 09:58 WIB
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Tak ingin di pesta demokrasi malah jadi pestanya Virus Korona (Covid-19). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan PKPU 6 dan PKPU 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut diatur pemberian sanksi administratif maupun pidana, bagi Calon Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid -19. "Penanganan pelanggaran, kami punya kewenangan penanganan pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Administratif itu ada yang dengan sidang ajudikasi seperti dalam pelanggaran money politics yang terstruktur dan masif," kata Ketua Bawaslu RI Abhan. Abhan mengatakan, penanganan pelanggaran akan dikedepankan secara persuasif berupa teguran pengawasan pemilu. Jika teguran tidak diindahkan, Abhan menyebut, sesuai Peraturan KPU 6 dan 10 Tahun 2016, bisa diterapkan sanksi sesuai aturan undang-undang. Tindakan persuasif dengan teguran pengawasan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau dengan teguran tidak ada tindak lanjut, dalam PKPU 6 dirinci dalam PKPU 10 Tahun 2020, manakala sudah ada teguran tapi tak dihiraukan. “Maka dalam hal ini pihak yang dimaksud sudah ditegur dan tidak melakukan protokol kesehatan, maka KPU-Bawaslu berkoordinasi untuk mengenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya. Kemudian Abhan menyebut, akan berkoordinasi dengan aparat Satpol PP terkait pengawasan protokol kesehatan. Menurutnya, sanksi selain dari PKPU, bisa juga diterapkan dari undang-undang hingga peraturan daerah masing-masing. Dalam hal ini peran Satpol PP besar sekali, karena mengenai aturan protokol kesehatan tidak hanya diatur dalam PKPU 6 dan PKPU 10. Tentu ada di regulasi, contohnya ada di UU No 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, di Kepmenkes 01. “Ada juga peraturan daerah masing-masing, ada perda dari pergub maupun perbup dan perwali mengenai sanksi dan sebagainya," ujarnya. Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.   Nantinya, juga bisa diterapkan hukuman pidana penjara sebagai langkah terakhir ketika masih pasangan calon (Paslon), hingga masyarakat tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu, sebutnya, bisa melibatkan pihak kepolisian untuk penerapan pidana seperti tercantum pada Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, hingga UU Karantina Pasal 93. "Saya kira ini menjadi ultimum remidium, pertama persuasif, teguran, dan sebagianya. Kami berharap kawan-kawan Bawaslu dalam aturan protokol Covid-19 ini tidak hanya ketentuan pilkada atau PKPU. Ada UU lain, tapi ini tidak jadi kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu berperan menyerahkan ini kepada kepolisian, karena KUHP ada di ranah kepolisian. Terpenting bagaimana Bawaslu koordinasi agar aturan bisa diterapkan agar masyarakat aman dan bebas dari Covid-19 ini," ungkap Abhan. Menimpali hal ini, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengaku, belum menerima Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI, tentang pelaksanaan mekanisme peraturan tersebut di Kota Depok. "Kami sudah membaca peraturan baru ini, hanya saja belum kami rapatkan bagaimana pengaplikasiannya nanti, kami masih menunggu SE," tuturnya. Meski demikian, dia mengaku sudah mewajibkan pasangan calon kepala daerah di Depok untuk mematuhi protokol kesehatan. "Pada masa pendaftaran calon di KPU kemarin kami lihat semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan," ujarnya. Sementara, juru bicara Koalisi Depok Bangkit (KDB) yang mengusung Pradi Supriatna- Afifah Alia, Hamzah mengaku, hingga kini pihaknya belum mendengar aturan baru tersebut. Hanya saja, dia siap menjalankan setiap aturan yang dibuat pemerintah. "Kita belum tahu seperti apa peraturanya, harusnya disosialisasikan dulu ke kita sebelum dijadikan peraturan," tuturnya. Dia menuturkan, pihaknya selama ini sudah mentaati segala bentuk protokol kesehatan bahkan sebelum adanya peraturan baru ini. Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.   "Jauh-jauh hari kami sudah menyiapkan tim untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga sangat kecil peluang untuk melakukan pelanggaran protprotokol kesehatan," terangnya. Senada dengan Hamzah. Juru bicara Koalisi Tertata Adil Sejahtera (TAS) yang mengusung pasang Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (IBH), Qonita Lutfiyah mengaku, taat akan aturan yang dibuat pemerintah. "Dari proses deklarasi sampai pendaftaran kami taat dan patuh pada peraturan, khsususnya protokol kesehatan, " imbuhnya. Terkait sanksi dalam peraturan baru ini, ucap Qonita, pihaknya menyerahkan mekanismenya ke Bawaslu Kota Depok. "Kalau sudah jadi keputusan, kami fatsun," tandasnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X