Senin, 22 Desember 2025

24 September Spanduk Paslon Pilkada Depok Dibredel

- Sabtu, 12 September 2020 | 12:59 WIB
DISKUSI : Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini dalam agenda Wartawan DMC Bincang Siang Bersama Bawaslu Kota Depok di Cafe Garden, Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Jumat (11/09). FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kendati atribut kampanye peserta pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020, mulai marak bertebaran di sejumlah titik di Kota Depok. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok belum bisa memberikan tindakan. Seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini dalam agenda Wartawan DMC Bincang Siang Bersama Bawaslu Kota Depok di Cafe Garden, Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Jumat (11/09). "Kami belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tahapan Pilkada Depok 2020 sebelum adanya keputusan dari KPU untuk menetapkan calon," tutur Luli yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok, M. Syamsu Rahman. Sebagaimana diketahui, saat ini Kota Depok sudah diwarnai sejumlah atribut kampanye peserta Pilkada Depok. Mulai dari banner hingga billboard besar di beberapa jalur utama Kota Sejuta Maulid, meski belum memasuki tahapan kampanye. “Jika sudah ditetapkan KPU sebagai peserta, maka mereka maka menjadi subjek-subjek penindakan, penanganan, pelanggaran kalau hari ini kami belum bisa jadikan subjek, karena masih bakal calon,” tegasnya. Perempuan berhijab ini menerangkan, dalam per undang-udangan kepemiluan, tidak ada aturan mengenai penindakan pelanggaran tahapan Pilkada oleh bakal calon. “Yang ada adalah calon walikota dan wakil walikota yang akan ditetapkan pada tanggal 23 September,” terangnya. Lebih lanjut Luli, strategi pengawasan Bawaslu di Pilkada 2020 lebih mengutamakan pencegahan, dan tidak serta merta melakukan penindakan. DISKUSI : Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini dalam agenda Wartawan DMC Bincang Siang Bersama Bawaslu Kota Depok di Cafe Garden, Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Jumat (11/09). FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   "Jadi strategi pengawasan pencegahan penindakan dan pencegahan tadi segala sesuatu diperingati dulu, jadi nggak langsung ujug-ujug dihukum, diberikan sanksi, kalau masih bisa diingarkan kita ingat kan, begini loh, tapi kalau sudah sekali kita ingatkan, dua kali kita ingatkan baru kami tindak," ucap Luli. Luli mengungkapkan,  peraturan Pilkada 2020 sama dengan 2015 yang sudah dirumuskan secara nasional. Namun, ada perbedaan di protokol kesehatan karena menyangkut situasi pandemi Covid-19. Sehingga, pelaksanaan Pilkada di daerah zona merah dengan daerah lainnya sama saja. Untuk Kota Depok harus diperketat karena zona merah. "Tentu kami akan bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan,” tegas Luli. Dia pun mengimbau, kepada kontestan Pilkada untuk tidak melibatkan kerumunan massa saat berkampanye, sehingga warga terhindar dari penularan Covid-19. “Soal sanksi pelanggar kepada kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan, saat ini tengah digodok. Tapi, menurut saya sanksi akan dijatuhkan jika peserta telah mendapat teguran pertama dan kedua," katanya. Luli menegaskan kembali, meski di masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak akan lengah melakukan pengawasan walaupun harus dilakukan secara jarak jauh. “Kami punya tim cyber patrol, jadi nanti bisa online,” tandasnya. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X