Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Targetkan 77,5 Persen Partisipasi Pemilih

- Senin, 21 September 2020 | 09:35 WIB
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menargetkan jumlah partisipasi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mencapai 77,5 persen. “Kami targetkan untuk partisipasi pemilih di Pilkada ini 77,5 persen,” ungkap Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada Radar Depok. Sementara itu, seiring bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Depok, sejumlah pihak mengusulkan agar tahapan Pilkada serentak ditunda. Terkait hal itu, Nana menegaskan, akan tetap patuh pada pimpinan di pusat. “Kami sebagai penyelenggara di daerah akan patuh pada perintah pimpinan kami di pusat. Sampai saat ini tidak ada perintah bagi kami untuk menunda,” tutur Nana. KPU Depok hingga saat ini sedang menyiapkan untuk kegiatan penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang akan digelar pada 23 September 2020. Tetapi untuk lokasi penetapan, pihaknya masih mempertimbangkan lokasi. “Penetapan paslon tanggal 23 bulan ini, kami masih pertimbangkan lokasinya dimana. Saat ini sedang menyiapkan teknis acaranya saja,” terang Nana. Ketika ditanya mekanisme kampanye paslon di masa pandemi ini, ia menyebutkan telah ada di Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020. Di sisi lain, kantor KPU Kota Depok tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa kalangan mengusulkan adanya penundaan tahapan Pilkada serentak. Usulan tersebut disampaikan mengingat masih tingginya penularan Covid-19 di tanah air. Menanggapi hal tersebut‎ Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka‎ mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan tahapan Pilkada yang saat ini sudah berlangsung. Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna.   “Dalam hal ini sekali lagi tahapan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Raka dalam webinar yang digelar KPU, beberapa waktu lalu. Raka mengatakan opsi penundaan Pilkada ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut menjelaskan tentang penundaan tahapan sementara Pilkada serentak. “Saya kira tentang opsi penundaan sudah jelas diatur dalam UU. Mekanismenya siapa para pihak yang kemudian diberikan kewenangan oleh UU untuk mengambil keputusan,” singkatnya. Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak. ‎”KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah. Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. “Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata,” katanya. (rd/gun/net)   Jurnalis : M. Agung HR Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X