Senin, 22 Desember 2025

TPS Bakal Keliling Depok

- Senin, 21 September 2020 | 09:58 WIB
PERAKITAN KOTAK SUARA : Pekerja saat melakukan perakitan kotak suara pemilu di Gudang KPU Kota Depok di kawasan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Desakan menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 terus mendera, seiring dengan kekhawatiran munculnya klaster Pilkada virus Korona (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengusulkan agar pelaksanaan pilkada dilakukan dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling. KPU menilai bahwa TPS dan kotak suara keliling dapat menjadi alternatif. Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan, usulan tersebut hingga kini masih menjadi pembahasan di pusat. "Kami ini pelaksana di daerah, apapun yang menjadi kebijakan pimpinan kami, kami akan patuh dan taat. Itu memang masih pembahasan di pusat, kalau sudah ada ketentuan dan peraturan tentu kami juga akan lakukan sosialisasi," ucap Nana kepada Radar Depok, Minggu (20/09). Menurutnya, kebijakan seperti itu baik jika diterapkan di masa pandemi seperti saat ini, karena dalam pelaksanaannya perlu melihat situasi dan kondisi yang ada. "Saya pikir, dilaksanakan seperti itu baik dan yang terjadi di masyarakat, sudah ada yang berinisiasi untuk menjemput bola," tuturnya. Lebih lanjut, dia juga berharap tentu jika ini benar diberlakukan, dapat menjadi salah satu bagian dari upaya yang mungkin bisa mengajak masyarakat untuk menyuarakan hak pilihnya. "Mudah-mudahan demikian, itu dapat menjadi trobosan baru untuk menurunkan angka golput khususnya di Kota Depok ini," ujarnya. Dia juga mengajak, untuk terus mengikuti dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada secara baik, terutama untuk masyarakat hingga nanti 9 Desember mendatang. PERAKITAN KOTAK SUARA : Pekerja saat melakukan perakitan kotak suara pemilu di Gudang KPU Kota Depok di kawasan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   "Karena ini merupakan yang dirumuskan oleh pusat,  mungkin lebih bisa jadi ada penambahan waktu, karena memang proses jemput bola ini memakan waktu yang tidak sebentar. Tetapi kembali lagi, kami akan þerus menunggu apapun keputusan dan kebijakan dari pusat," tuturnya. Sementara, Juru Bicara Pemenangan Pradi Supriatna-Afifah Alia, Hamzah menyebut, kalau itu dilakukan bagus, sehingga partisipasi pemilih akan tinggi, asal di awasi semua pihak. “Diawasi agar menjadi pemilih yang jujur" terangnya kepada Radar Depok, Minggu (20/09) Menurutnya, inovasi yang diusulkan KPU akan meminimalisir kecurangan saat pelaksanaan pemungutan suara. Asalkan, diawasi berbagai pihak, seperti saksi dari masing-masing calon dan diamankan aparat hukum. Tentunya, peran Bawaslu juga sangat membantu agar tidak terjadi kecurangan. "Saya rasa sulit adanya permainan suara atau kecurang saat pemungutan. Ini sangat bagus," ungkapnya. Meski masih sebatas usulan, jika terjadi penolakan dan kembali menggunakan pemungutan sistem yang seperti biasa. Hamzah menegaskan, agar seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, tim dari pasangan calon, untuk berupaya menarik masyarakat menggunakan hak suaranya. "Dan yang paling penting, penyelenggara harus siapkan protokol kesehatan, karena masih situasi pandemi," tegas Hamzah. Serupa dengan Hamzah, Juru Bicara pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, Hafid Nasir mengaku, mendukung upaya KPU untuk meminimalisir klaster Korona pada perhelatan Pemilukada Serentak, yang salah satunya dilakukan di Depok. PERAKITAN KOTAK SUARA : Pekerja saat melakukan perakitan kotak suara pemilu di Gudang KPU Kota Depok di kawasan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Hafid mengatakan, pihaknya juga mendukung rencana KPU untuk membuat trobosan Pemungutan Suara keliling, ke masyarakat guna mengurangi kerumunan saat proses pencoblosan. "Kita berharap Pemilukada serentak ini tidak menimbulkan klaster baru Covid-19, baik dari tahapan kampanye sampai pemungutan suara, " kata Hafid, Minggu (20/09). Hanya saja, ucap Hafid, sekalipun dilakukan pemungutan suara keliling, dia meminta agar pemilukada tetap berjalan secara Luber Jurdil, serta terbebas dari upaya tekanan, ancaman dari pihak manapun. "Sebelum dilaksanakan, tentu wacana ini harus dikaji secara mendalam terkait pelaksanaan nya, " tuturnya. Terpisah, Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Siti Zuhro malah tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, usulan yang diberikan KPU bisa memicu naiknya kasus Covid-19, karena Pilkada tidak mungkin melibatkan sedikit masyarakat kecuali pemilihannya beralih ke DPRD. "Siapa yang menjamin kalau masyarakat tidak akan berduyun-duyun, pasti akan hiruk pikuk suasananya," ujar Siti Zuhro. Siti Zuhro juga menambahkan, upaya yang dilakukan KPU dalam Pilkada ini merupakan solusi tambal sulam, yaitu solusi yang membuat tentram di tengah pandemi Covid-19 ini. "Virus ini tidak kelihatan dan tidak tampak, usulan yang dilakukan KPU itu hanya solusi tambal sulam, yang naik KRL saja disuruh pakain masker tiga lapis," ujarnya. Dia menegaskan, dibanding pemilihan pergantian pemimpin ini, lebih baik fokus untuk menghadapi bersama melawan virus Korona kasus positifnya, yang semakin hari semakin bertambah. Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, selama ini metode pemungutan suara yang dilakukan dalam Pilkada hanya melalui TPS. Namun, di tengah pandemi Covid-19, metode TPS dan kotak suara keliling yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam ajang Pemilu nasional (Pemilu) bisa menjadi alternatifnya. PERAKITAN KOTAK SUARA : Pekerja saat melakukan perakitan kotak suara pemilu di Gudang KPU Kota Depok di kawasan Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   "(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya. Masih berkaitan dengan pemungutan suara, KPU juga mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 7:00 – 15:00 waktu setempat. "Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujarnya. Pramono mengatakan, usulan ini telah disampaikan oleh KPU saat menghadiri rapat bersama sejumlah pihak pemerintah terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat 18 September. Dia menyebut, rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. "Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Tim Radar Depok Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X