Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Yusfitriadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pandemi Covid-19 yang belum juga menunjukan grafik penurunan hingga pekan ketiga di September ini membuat Demokracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta stakeholder terkait segera menentukan sikap untuk kembali menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Kenapa tidak stakeholder penyelenggaraan Pilkada 2020 mempertimbangkan penundaan tahapan Pilkada," tutur Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Yusfitriadi Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Yusfitriadik epada Radar Depok.
Ia menerangkan, beberapa hal yang menjadi dasar atas pertimbangan ditundanya kembali Pilkada 2020, di antaranya, Pertama, Keputusan politik yang diambil atas konsensus bersama penyelenggaraan pilkada diundur tahapan selama tiga bulan, adalah salah satu opsi dari tiga pilihan, yaitu diundur tiga bulan, diundur enam bulan dan diunsur setahun.
"Waktu itu para stakeholder memilih opsi optimis, bahwa Covid-19 akan melandai Juni 2020, sehingga prediksi pelaksanaan tahapan sampai pungut hitung dalam kondisi aman," terang Kang Yus -sapannya-.
Artinya, sambung Kang Yus, masih ada opsi kedua dan ketiga untuk kembali menjadi keputusan politik, ketika kondisi sampai saat ini, dimana kekhawatiran Pilkada 2020 akan menjadi claster baru penularan Covid-19 sudah menunjukan itu terjadi.
"Hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya penyelenggara pemilu dari Pusat sampai bawah, para kandidat bakal pasangan calon dan yang terindikasi positif Covid-19," sambungnya.
Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Yusfitriadi.
Kedua, tidak ada jaminan tahapan penyelenggaraan pemilu melaksanakan protokol Covid-19. Sampai saat ini tidak ada satu pihakpun yang berani menjamin, bahwa penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 akan menggunakan protokol Covid-19.
"Secara empiris dan faktual tahapan pendaftaran yang masih ugal-ugalan dan jauh dari protokol Covid-19 bahkan dibeberapa tempat dilaksanakan dengan membuat konser musik," paparnya.
Tidak ada pihak yang mampu menegakan peraturan. Bahkan, lanjut Kang Yus, KPU pun masih menerima bakal pasangan calon yang mendaftar secara rombongan dengan jumlah banyak orang.
"Pihak satgas, kepolisian sampai saat ini juga tidak ada yang memproses secara hukum pelanggaran-pelanggaran tersesbut. Bagaimana dengan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya, apakah akan ada jaminan bisa menerapkan protokol Covid-19. Saya rasa sangat sulit," bebernya
Ketiga, Kang Yus kembali melanjutkan, kesempatan untuk memperbaiki regulasi. Regulasi penyelenggaraan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, masih banyak Klausul opsional, sehingga tidak kuat spirit penerapan Covid-19 nya.
Sebagai bukti semua tahapan penyelenggaraan Pemilu masih diberikan 2 opsi, langsung atau virtual. kata Kang Yus, Dari mulai pendaftaran pasangan calon, kampanye, proses penanganan sengketa dan lainnya. Bahkan terakhir, PKPU membolehkan kegiatan konser dalam kampanye. Siapa yg bisa jamin konser akan bisa dibatasi. Mungkin hanya tahapan pungut hitung yang tidak bisa opsional.
"Sehingga, dengan kondisi demikian tadi, mau sampai korban berapa, masuh menunggu kondisi seperti apa sampai Pilkada 2020 bisa ditunda. Jangan sampai terlambat mengambil keputusan hanya untuk kepentingan elit kekuasaan dengan mengorbankan nyawa masyarakat," tegasnya.
Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Yusfitriadi.
Untuk itu, ia meminta agar seluruh stakeholder penyelenggara Pemilu serius duduk satu meja mencermati kondisi terkini secara obyektif dan sama-sama mengedepankan keselamatan rakyat dibandingkan dengan orientasi kepentingan politik.
"Baik komisi II DPRRI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, segera mengambil langkah tepat dan cepat jangan sampai keputusan politik baru dimbil setelah banyak berjatuhan korban yang diakibatkan oleh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020," ucap Kang Yus. (rd/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB