Senin, 22 Desember 2025

Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Hilang

- Rabu, 23 September 2020 | 09:15 WIB
TES : Bakal pasangan calon didampingi Ketua KPU Kota Depok, Anggota Bawaslu Kota Depok dan Pengurus IDI Kota Depok menjalani pemeriksaan kesehatan di RSHS Bandung, Selasa (8/9). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Rabu (23/09, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, baik dari Koalisi Depok Bangkit (KDB) maupun Koalisi Tertata Adil Sejahtera (TAS) hilang. Pasalnya, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Depok mengadakan rapat pleno untuk penetapan calon Walikota  dan Wakil Walikota pada Pilkada 2020. "Ya, sesuai jadwal tahapan Pilkada Depok 2020, besok kami akan melakukan rapat pleno penetapan calon Walikota  dan Wakil Walikota," tutur Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada Radar Depok, Selasa (22/09). Nantinya, kata Nana, pihaknya tidak mengundang kandidat, partai maupun tim pemenangan untuk menghadiri rapat pleno tersebut. Sebab, hanya Komisioner KPU Kota Depok yang melakukan rapat. "Jadwalnya pukul 09.00 WIB, tapi hanya komisioner yang ikut pleno. Pilkada periode sebelumnya pun tidak mengundang. Setelah pleno, sudah tidak ada lagi bakal calon bakal calon, yang ada calon," kata Nana sambil tertawa. Komisioner KPU yang tidak pelit informasi dan ramah pada media ini melanjutkan, setelah pleno, pihaknya akan membuat berita acara dan dikirim ke tim Liaison Officer (LO) partai yang didaftarkan. "Kami kirim langsung ke LO partai yang ditunjuk. Selama verifikasi pun tidak ada kendala dan insha Allah pleno besok tinggal melakukan croscek serta penetapan saja," bebernya. Hari Kamis (24/09), Nana menambahkan, termasuk agenda yang dinanti-nanti seluruh peserta Pilkada, partai, Timses, relawan bahkan masyarakat, yakni pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon). "Karena ada dua pasang, ya cuma nomor urut 1 dan nomor urut 2 nanti," paparnya. TES : Bakal pasangan calon didampingi Ketua KPU Kota Depok, Anggota Bawaslu Kota Depok dan Pengurus IDI Kota Depok menjalani pemeriksaan kesehatan di RSHS Bandung, Selasa (8/9). FOTO : ISTIMEWA   Nana menegaskan, pimpinan di pusat telah melakukan rapat dengar pendapat terkait muncul isu penundaan Pilkada serentak 2020. Namun, hasilnya pesta demokrasi tetap dilanjutkan dengan mengedepankan asas kesehatan dan keselamatan. Sehingga, sebagai penyelenggara di tingkat kota, pihaknya mengikuti sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur Undang-undang. "Kami sebagai prajurit, tentu mengikuti instruksi komandan. Tapi, tentunya kami akan memaksimalkan pencegahan penularan Virus Korona dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, terkait agenda penetapan Paslon dan pengundian nomor urut, pihaknya mengimbau kepada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk memperhatikan beberapa hal, seperti melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pelaksanaan penetapan Paslon dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian, pihaknya juga memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk di luar ruangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Selanjutnya tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam rangkaian kegiatan penetapan Paslon dan pengundian nomor urut Paslon , seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas Negara,” kata Luli. Selanjutnya, pihaknya menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan penetapan Paslon dan pengundian nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok. “Bapaslon dan partai pengusung agar mematuhi dan tidak melanggar aturan penerapan protokol kesehatan serta tidak melibatkan massa pada saat kegiatan penetapan Paslon dan pengundian nomor urut Paslon,” ucap Luli. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X