Bawaslu Kota Depok sedang menertibkan alat peraga kampanye peserta Pilkada di Kota Depok. FOTO : ISTIMEWARADARDEPOK.COM, DEPOK – Bawaslu Kota Depok sedang menertibkan alat peraga kampanye peserta Pilkada di Kota Depok. Rencananya 2.165 alat peraga kampanye akan ditertibkan di seluruh wilayah Kota Depok selama dua hari, yakni dari, Kamis (24/09) sampai Jumat (25/09).
“Penertiban dua hari, mulai hari ini dan besok karena tidak sesuai KPU ,” ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini .
Luli Barlini menjelaskan, rincian yang akan ditertibkan yakni 1.391 banner, 422 baliho, 263 spanduk, 18 billboard, dan 71 alat peraga lainnya. Total keseluruhan yang bakal ditertibkan mencapai 2.165 alat peraga sosialisasi.
Luli Barlini mengungkapkan, Kamis (24/09) pihaknya menertibkan 1.300 baliho dan 18 billboard, serta untuk alat peraga sosialisasi lainnya akan dilaksanakan Jumat (25/09). Bawaslu Kota Depok berharap pada 26 September 2020 telah ditertibkan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Luli Barlini menilai, alat peraga kampanye berbentuk poster banyak tersebar di gang kecil. Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Depok akan mengeluarkan Pokja Penanganan Protokol Covid-19 khusus. Nantinya Pokja tersebut akan bekerja khusus dan apabila melanggar akan mendapatkan penanganan khusus.
“Ini untuk mengawasi saat kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tutup Luli Barlini. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.