DISKUSI : Direktur Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi (dua kiri), bersama Peneliti ICW Almas Sjafrina (dua kanan), KIPP Jojo Rohi (kiri), dan JPPR, Alwan (kanan), berbicara saat konferensi pers ‘Buka-bukaan Kekayaan Calon Presiden, Apakah Serangan Personal?’ di Kantor ICW Jakarta, Kamis (21/2). FOTO : DERY RIDWANSAH/JAWA POS
Kontestasi Pemilu, tidak lepas dari uang, baik yang nantinya digunakan secara legal dan dilaporkan ke instansi terkait atau penyelenggara Pemilu, maupun dana ‘siluman’ yang sarat kepentingan dan tentunya mencederai demokrasi. Karenanya, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, memandang perlu untuk menganalisis tahapan dana kampanye ini, sebagai upaya edukasi bagi masyarakat, kontestan dan partai politik.
Laporan : Ricky Juliansyah
RADARDEPOK.COM - Permasalahan klasik dan seakan tidak pernah menemukan ujungnya dari Pemilu ke pemilu adalah dana yang dipergunakan untuk kampanye pasangan calon, baik dalam konteks Pemilu Nasional maupun dalam konteks Pemilu lokal (Pilkada).
Hal itulah yang akan berimplikasi terjadinya politik uang, politik transaksional, pramatisme politik dan perilaku politik menyimpang lainnya. Sehingga demi meminimalisir perilaku-perilaku politik menyimpang tersebut, masalah dana kampanye semakin detail diatur dalam regulari penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada. Selain itu pengaturan tersebut juga berorientasi kesataraan dalam kontestasi.
Dalam konteks Pilkada 2020, masalah dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 tahun 2020 pasal 65A. dalam aturan tersebut, selain, mengatur tahapan laporan dana kampanye dari mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Diakhir tahapan adalah audit dana kampanye yang dilakukan oleh auditor eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tentunya yang memiliki kompetensi untuk melakukan praktek audit keuangan. Tidak hanya sekedar tahapan dana kampanye, dalam peraturan tersebut juga diatur batas sumbangan dan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar pasal dalam aturan dana kampanye tersebut hingga pembatalan (diskualifikikasi) pasangan calon.
Implikasi hukum yang sangat signifikan, seperti sampai kepada diskualifikasi pasangan calon inilah, masalah dana kampanye harus mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, terutama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), peserta pemilu dan partai politik atau pihak-pihak yang akan memberikan sumbangannya terhadap proses kandidasi dalam pilkada 2020 ini.
DISKUSI : Direktur Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi (dua kiri), bersama Peneliti ICW Almas Sjafrina (dua kanan), KIPP Jojo Rohi (kiri), dan JPPR, Alwan (kanan), berbicara saat konferensi pers ‘Buka-bukaan Kekayaan Calon Presiden, Apakah Serangan Personal?’ di Kantor ICW Jakarta, Kamis (21/2). FOTO : DERY RIDWANSAH/JAWA POS
“Oleh karena itu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, memandang perlu untuk menganalisis tahapan dana kampanye ini, sebagai upaya edukasi bagi masyarakat, kontestan dan partai politik,” tutur Direktur DEEP Indonesia, Yusfitriadi.
Selain itu, juga harapannya dengan analisis dana kampanye pada pilkada 2020 ini, akan memberikan gambaran bagaimana potensi-potensi atau permasalah-permasalahan yang akan muncul dalam Pilkada 2020 khususnya di Jawa Barat.
Pria yang akrab disapa Kang Yus ini mengungkapkan, dari hasil analisis dan pembahasan terkait dengan penyerahan LADK pasangan calon di delapan Kabupaten/Kota di Jawa barat yang mengikuti Pilkada 2020, DEEP Indonesia menelurkan lima rekomendasi.
Pertama, meminta kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan partai politik pengusung, untuk ikut serta membangun spirit kualitas demokrasi pada pilkada 2020 ini. Sehingga tidak menjadikan tahapan pemilu hanya sebagai tahapan politik administratif, namun harus dimaknai sebagai upaya perbaikan kualitas Pilkada.
Kedua, sambung Kang Yus, kepada masyarakat dan pemilih, diharapkan sudah bisa melihat profil pasangan calon, niat baik pasangan calon, keseriusan pasangan calon dan kejujuran pasangan calon pada tahapan penyerahan LADK ini. Sehingga sudah mampu menentukan pilihan secara rasional, kritis dan bertanggungjawab.
DISKUSI : Direktur Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi (dua kiri), bersama Peneliti ICW Almas Sjafrina (dua kanan), KIPP Jojo Rohi (kiri), dan JPPR, Alwan (kanan), berbicara saat konferensi pers ‘Buka-bukaan Kekayaan Calon Presiden, Apakah Serangan Personal?’ di Kantor ICW Jakarta, Kamis (21/2). FOTO : DERY RIDWANSAH/JAWA POS
Ketiga, kepada KPU di delapan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, diharapkan bekerja professional, menjunjung tinggi integritas, transparan dan akuntabel. Sehingga mampu menjelaskan kepada public secara terbuka, kondisi dana kampanye terutama pada tahapan penyerahan LADK.
Keempat, mendorong Kepada KPU di delapan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Auditor secara terbuka dan akuntabel sehingga bisa diakses oleh masyarakat. Selain itu juga KAP dan Auditor yang ditunjuk secara undang-udang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktek audit.
“Yang terakhir, kepada Bawaslu di delapan Kabupaten/Kota, diharapkan dalam pengawasannya selalu berorientasi pada hal yang bersifat substantif tidak hanya yang bersifat administrative. Sehingga instrumen pengawasan yang bersifat investigatif mutlak harus dijalankan. Jika ingin mengawasi dan memotret dana kampanye secara utuh,” ucap Kang Yus. (*)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB