RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pelaksanaan dan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Karena digelar di tengah pandemi virus Korona (Covid-19). Seluruh mekanisme petunjuk pelaksanaan dan teknis juga harus mengedepankan azas kesehatan serta keselamatan, sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2020.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jayadin menuturkan, terkait Alat Pelindung Diri (APD) untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pihaknya menyiapkan sesuai anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
"Dari 4.015 TPS yang ada di Kota Depok, di tiap TPS dipersiapkan untuk tujuh anggota KPPS dan dua petugas ketertiban," ungkap Jayadin kepada Radar Depok, Kamis (29/10).
Dihitung secara rinci, jika di dalam satu TPS terdapat sembilan orang petugas penyelenggara, maka KPU Depok membutuhkan sekitar 36.135 APD untuk petugas yang ada di 4.015 TPS.
Sementara, terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan, Jayadin menuturkan, ketentuan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah melalui gugus tugas dan Kementerian Kesehatan.
"Dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu kami akan melakukan pengecekan suhu, memberikan sarung tangan, hand sanitazer, serta penyemprotan disinfektan di lokasi," tutur Jayadin.
Hingga saat ini, kotak suara juga masih dalam proses pengadaan yang sesuai ketentuan dari KPU RI. "Tentu kami berharap awal atau pertengahan November sudah sampai di Kota Depok," terangnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa pelanggaran kampanye yang diterima oleh Bawaslu Kota Depok.
"Untuk pelanggaran non covid-19 yang ditindak lanjuti ada lima. Tiga terkait pelanggaran administrasi, satu kode etik, sanksinya diberhentikan. Serta satu laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteruskan ke KASN," ungkap Luli kepada Radar Depok, Kamis (29/10).
Terkait untuk mencegah berbagai pelanggaran, Bawaslu Kota Depok telah membuat surat imbauan.
"Isinya warning berupa surat imbaun kepada Pasangan Calon (Paslon), tim kampanye hingga ASN," tandasnya.
Harus pakai masker, face sheald, sarung tangan hingga membawa hand santizer, saat ini terlihat pada melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke masyarakat.
Mengulas aturan, tentunya harus yang berkompeten di bidangnya, kali ini awak Radar Depok menemui Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Kota Depok yang akrab disapa Habibi ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020, sepanjang pelaksanaan, setidaknya ada empat pasal yang berlaku.
“Pertama pasal 6, terkait Pertemuan tatap muka, seperti coklit PPDP harus memenuhi protokol kesehatan, di Pasal 7 pengumpulan orang. Sebenarnya sama dengan pertemuan-pertemuan di instansi lain, jumlahnya dibatasi,” tuturnya.
Kemudian, Habibi yang menjelaskan sambil tetap mengenakan masker dan menjaga jarak dengan awak Radar Depok ini melanjutkan, di pasal 8 terkait penyerahan dokukumen, harus dibungkus dengan bahan tidak tembus air dan disemprot disinfektan.
“Juga pada Pasal 9, terkait pertemuan dalam ruangan, ini juga berlaku untuk penyelenggara dan peserta Pilkada,” kata Habibi.
Untuk kampanye terbuka sendiri, Habibi melanjutkan, harus berkoordinasi dengan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, jika masuk zona hijau, kampanye terbuka bisa digelar. Namun tetap dengan protokol kesehatan.
Sementara di hari H atau pemungutan suara, setidaknya ada 9 perbedaan yang ditemui dari Pilkada-pilkada sebelumnya. Pertama, jumlah maksimal pemilih di TPS semula 800 pemilih kini dibatasi maksimal 500 pemilih. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan massa.
Kedua, form C6 atau undangan kepada pemilih, di mana ada imbauan pada waktu tertentu, meskipun itu sebatas imbauan saja dan sifatnya tidak mengikat.
“Tetap waktu pencoblosan dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB,” paparnya.
Kemudian, ketiga, wajib menggunakan masker. Keempat, ada penyemprotan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan disinfektan, ini berkala. Kelima, pemilih mendapat sarung tangan sekali pakai. Dan, keenam, screening kesehatan, petugas kpps yang 9 orang di rapid test, ini tantangan bagi kita, karena ada sebagaian orang hang tidak ingin Rapid Test (menyertakan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan dan bebas dari influensa).
Ketujuhnya, pemilih yang datang akan dicek suhu dan yang diperkenankan masuk maksimal 37,3 derajat Celsius. Sedangkan, jika suhu tubuhnya lebih tinggi dari itu, disediakan bilik lain, dan diberikan pendamping.
“Kedelapan, paku untuk mencoblos disemprot berkala menggunakan disinfektan. Kesembilan, tinta yang sebelumnya dicelup, pada Pilkada 2020 ini ditetes. Semuanya tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Kami harap wabah Covid-19 segera berakhir,” ucap Habibi.
Mau bagaimana lagi, sistem pemerintahan harus tetap berjalan. Yang penting, harus mengedepankan azas kesehatan dan keselamatan, menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari tertular atau menularkan Virus Korona. (rd/tul/cky)
Jurnalis : Ricky Juliansyah, Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB