Muhammad Idris - Imam Budi Hartono dan Pradi Supriatna - Aifah Alia. GRAFIS : BUDI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari kedua pasangan calon yang akan bertarung. Pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Depok nomor urut 1 Pradi Supriatna–Afifah Alia sebesar Rp900 juta, dan Paslon Walikota-Wakil Walikota Depok nomor urut 2 Mohammad Idris–Imam Budi Hartono senilai Rp1 miliar.
Diketahui dalam rilis tersebut dana kampanye tersebut bersumber dari masing-masing pasangan calon, dan juga perseorangan. Pasangan Pradi–Afifah, tercatat mengeluarkan dana kampanye dari kocek pribadinya sebesar Rp 399 juta lebih, dan mendapat dana kampanye dari ‘perseorangan’ sebesar Rp 499 juta lebih, dengan total Rp RP 900 juta kurang berupa barang.
Sementara pasangan Idris-Imam, mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 500 juta dari dana pribadi, dan menggunakan Rp 500 juta dari dana perseorangan, dan totalnya mencapai Rp 1 miliar berupa uang tunai.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Depok, Ahmad Soleh Firdaus Habibi, mengakui, laporan dana kampanye dari masing-masing paslon ini diterima pihaknya pada akhir Oktober 2020.
“Kalau dari pihak KPU terkait laporan dana kampanye atau di tahap ini di tanggal 31 Oktober itu disebutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” ujar Ahmad kepada Radar Depok, Rabu (04/11).
Ahmad menjelaskan, sumbangan kampanye pada umumnya memang bisa berupa uang tunai dan juga barang.
“Kita tidak dalam posisi untuk menghakimi atau menyatakan ini legal atau ilegal jadi hanya bentuk laporan saja. Jadi memang sumbangan dana kampanye itu dalam bentuk uang bisa, juga bisa dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa,” jelasnya.
Muhammad Idris - Imam Budi Hartono dan Pradi Supriatna - Aifah Alia. GRAFIS : BUDI/RADAR DEPOK
Sementara itu, Bendahara Tim Pemenangan Pradi-Afifah, Hamzah menyebut, sumbangan yang didapat oleh Pradi-Afifah berasal dari para kader partai. Semunya dalam bentuk alat peraga. Jadi bukan dalam bentuk uang.
“Semuanya dalam bentuk alat peraga, ada yang buat spanduk ada yang buat stiker ada yang buat kalender atau pamflet kemudian souvenir dan sebagainya yang berdasarkan PKPU itu diperbolehkan sebagai alat peraga kampanye. Dari semua itu menyumbang dalam bentuk barang,” terangnya singkat.
Terpisah, Calon Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menuturkan, tak tahu betul pengeluaran dana kampanye. Kendati demikian, Imam menuturkan dana kampanye tersebut mayoritas digunakan untuk kepentingan alat peraga kampanye (APK).
“Kalau saya sih enggak tahu dari siapa (sumbernya), yang tahu kan tim sukses, karena tim sukses yang jalan. Kalau penggunaan secara umum sih buat APK. APK nya juga buat masker atau hand sanitizer. Buat door to door. Tapi persisnya kalau mau tanya timses,” tandasnya.
Diketahui, LPDSK adalah suatu kesepakatan laporan terkait pendanaan kampanye dari kedua pasangan calon, di lengkapi tanda tangan serta cap dari kedua tim kampanye. Laporan tersebut sudah dilakukan pada tanggal 31 Oktober lalu.
LPDSK calon walikota dan wakil walikota Depok 2020 sudah ditandatangani Ketua KPU Kota Depok Nana Shorbana, dan ditetapkan sebagai dokumen bernomor 628 /PL.02.5-Pu/3276/KPU-Kot/X/2020.(rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB