Sabtu, 10 Juni 2023

ASN Bandel Dibawa ke KASN

- Sabtu, 7 November 2020 | 09:33 WIB
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, terdapat lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang diduga terlibat dalam kampanye. Padahal, seharusnya ASN bersikap netral. Terkait hal itu, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini menyebutkan, dari lima ASN tersebut ada dua ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. “Sisanya masih kami telusuri. Tugas Bawaslu Depok hanya melakukan kajian awal, selanjutnya diserahkan ke KASN,” ungkap Luli kepada Radar Depok, Jumat (6/11). Selain itu lanjut Luli, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, dan informasi lebih lanjut. “Itu (sanksi, red) bukan wewenang kami. Nanti KASN yang akan memberi informasi dan bersurat kepada BKPSDM,” tegas Luli. Alur Bawaslu Kota Depok memberi rekomendasi ASN yang melanggar kode etik adalah ke Bawaslu Jawa Barat, kemudian ke Bawaslu Pusat, dan terakhir ke pihak tertinggi yaitu KASN. “KASN adalah pihak yang paling tertinggi dalam masalah ini,” tutur Luli. Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengaku, pihaknya belum dapat memberikan informasi apapun terkait adanya pelanggaran ASN Kota Depok yang diduga terlibat kampanye. “Kami belum bisa memberikan konfirmasi, karena belum mendapat laporan atau tembusan maupun disposisi,” tutur Mary kepada Radar Depok, Jumat (06/11). Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menemukan lima ASN yang diduga terlibat kampanye, dan dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Koordinator Divisi Pengamanan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, dua ASN diduga telah melanggar aturan kode etik penyelenggaraan Pemilu dan netralitas ASN. “Yang dua karena sebagai sekretaris PPK, sehingga terkena juga kode etik penyelenggaraan, jadi yang dua orang ini double pelanggaran,” ucapnya. ASN ini lanjutnya, akan langsung diteruskan laporannya ke KASN. Nantinya, KASN yang memberikan sanksi yang tepat kepada ASN tersebut. “Kami langsung laporkan ke KASN tiga ASN ini. Tiga ASN tersebut dari Tapos dua dan satu dari Pancoranmas,” tegasnya. Sementara, dua ASN masih ditangani, sehingga pihaknya pun tak bisa menjabarkan secara rinci. Dua ASN ini, diduga ikut terlibat dalam kampanye daring pada peringatan Maulid Nabi, beberapa waktu lalu. “Dua ASN yang sedang ditangani, satu ASN dari Tapos dan satunya dari salah satu kementerian,” bebernya. Jika terbukti melanggar netralitas sebagai ASN, kata Dede, maka temuan ini akan diteruskan pada pihak yang berwenang, yakni KASN. “Kami sifatnya hanya meneruskan, memberikan rekomendasi terkait apa saja yang catatan pelanggaran. Kalau sanksi bukan dari Bawaslu, tapi dari Komisi ASN,” tuturnya. (rd/cr3/tul)   Jurnalis : Putri Disa, Lutviatul Fauziah Editor : Pebri Mulya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Unjuk Rasa RUU Kesehatan, Ini Kata PKS Depok

Kamis, 8 Juni 2023 | 07:00 WIB
X