ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin membuktikan apabila setiap pihak mematuhi protokol kesehatan maka tahapan pencoblosan aman dari penyebaran virus Korona (Covid-19).
Dimana beberapa waktu lalu telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara masif di sejumlah kabupaten/kota.
"Jika tetap pada protokol kesehatan, maka kita juga akan aman dari paparan Covid-19 ketika datang ke TPS, karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid-19," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.
Ia menuturkan, pertama pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai sebelum memulai proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020. Petugas di TPS juga menggunakan pelindung wajah atau face shield, sarung tangan, dan masker.
Sarana cuci tangan juga disediakan di pintu masuk dan pintu keluar TPS, agar setiap orang membersihkan tangannya sebelum masuk dan keluar TPS. Secara berkala, bahkan ada petugas yang menyemprotkan disinfektan di TPS tersebut.
"Jadi seluruh prosedurnya ini terapkan protokol kesehatan. Jadi mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dengan mengedepankan pentingnya protokol," kata Ilham.
Ia meminta penyelenggara pilkada dan semua pihak menjunjung tinggi integritas. Seluruh pihak harus berintegritas dengan mematuhi semua aturan pemilihan, seperti tidak menerima politik uang maupun ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kami juga mendorong peserta pemilu menandatangani Pakta Integritas untuk kemudian tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ilham. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB