RADARDEPOK.COM, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pada Senin (30/11) akan kembali menggelar debat publik Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Depok putaran kedua tahun 2020. Rencananya debat tersebut dilaksanakan pada pukul 19.00 hingga 21.00 wib, dengan tema Kesehatan, Kesejahteraan dan Kesenjangan di Kota Depok Dalam Era Kebiasaan Baru.
Namun, hingga saat ini Cawalkot nomor urut 2 Mohammad Idris masih menjalani perawatan di RSUD Kota Depok, setelah dinyatakan terpapar virus Korona (Covid-19). Terkait hal itu Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengaku, telah menerima konfirmasi berupa surat tertulis yang menyatakan Idris positif Covid-19.
Kemudian, saat ditanya bagaimana nantinya mekanisme debat paslon tersebut akan berlangsung? Nana mengatakan, akan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komponen lainnya.
“Rencananya virtual, tapi kami akan bahas dalam Rakor esok (hari ini, red),” ungkap Nana kepada Radar Depok, Jumat (27/11).
Nana melanjutkan, jika debat dilakukan secara virtual Calon Wakil Walikota dari nomor urut 2 Imam Budi Hartono hadir langsung di studio, sedangkan Cawalkot Mohammad Idris hadir secara virtual.
“Tapi akan kami bahas dulu mekanismenya seperti apa di dalam Rakor, yang akan dihadiri KPU, Bawaslu, dan LO,” terang Nana.
Sedangkan untuk peraturan debat Nana mengatakan, aturannya sama saja seperti debat yang pertama.
“Kami akan matangkan esok ya,” tegas Nana.
Terpisah, Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1 Pradi-Afifah, Hamzah menyatakan, pihaknya tidak setuju jika debat terbuka putaran kedua dilakukan secara virtual. Ia beralasan, karena debat publik paslon secara langsung memaparkan visi dan misi.
“Gak setuju debat secara virtual. Debat publik kan secara langsung memaparkan visi dan misi,” tegas Hamzah kepada Radar Depok, Jumat (27/11).
Meski begitu lanjut Hamzah, untuk menghadapi debat terbuka tersebut paslon nomor urut 1 Pradi-Afifah sudah memiliki pembekalan yang baik, dan siap menjalani debat terbuka. Di sisi lain, Hamzah mengusulkan agar KPU Depok tetap menjalankan debat sesuai aturan.
“KPUD harus sesuai dengan aturan. Kalau debat mewajibkan secara fisik paslon hadir di depan publik ya harus itu dilaksanakan. Kalau ada paslon yang berhalangan karena Covid-19, ya pasangannya yang menghadapi sendiri. Tidak melalui virtual,” pungkas Hamzah. (rd/gun)
Jurnalis : M. Agung HR
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB