BISMILLAH MENANG : Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1, Pradi Supriatna – Afifah Alia. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Perubahan di Kota Depok akan dilakukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1, Pradi Supriatna – Afifah Alia. Salah satunya dengan meluncurkan program berobat gratis dengan KTP Depok.
Program ini dibuat lantaran hingga saat ini masih banyak warga Depok yang kesulitan berobat. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kota Depok, Ikravany Hilman.
Menurut Ikravany, berobat gratis dengan KTP Depok elektronik tersebut diperuntukan bagi seluruh warga Depok. Sebab, layanan berobat tersebut sudah terintegrasi dengan KTP Depok elektronik.
Maka dari itu, lanjut dia, bagi warga Depok yang tak mampu dan iuran BPJS kesehatan belum ditanggung, maka Pemerintah Kota Depok menanggung iuran BPJS kesehatan untuk kelas III.
Melalui sistem tersebut, maka warga Depok dapat berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Depok elektronik di puskesmas, RSUD Depok dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Bagi warga Depok yang iuran BPJS kesehatannya ditanggung Pemkot Depok, maka pelayanan rawat inapnya di kelas III.
"Orang melihatnya sistem baru, ini sistemnya disempurnakan. Ini terintegrasi dengan KTP elektronik . NIK menjadi acuannya, menggunakan teknologi informasi," kata Ikravany.
Lebih jauh, sambung dia, program ini tidak bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dana yang digunakan untuk menanggung iuran BPJS kesehatan warga Depok yang tak mampu dengan APBD Kota Depok.
“Sebab itu, pos anggaran kesehatan akan ditambah. Kemudian juga dapat menggunakan dana bantuan sosial,” tandasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB