LAPORAN : Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC Partai Gerindra Kota Depok, Saharwan Perkasa, saat menyambangi Kantor Bawaslu Kota Depok, Beji, Kamis (3/11). FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, BEJI – Pesta besar sekaliber Pilkada Depok, acapkali dibumbui kurang sedap. Kampanye hitam. Terbaru, hal ini menimpa Calon Walikota Depok Nomor Urut 1, Pradi Supriatna. DPC Partai Gerindra Kota Depok tentu saja tak terima, sang ketua diperlakukan seperti itu.
Makanya, Kamis (03/11), Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC Partai Gerindra Kota Depok, Saharwan Perkasa, membuat laporan resmi ke Bawaslu Kota Depok. Untuk diketahui, kampanye hitam terjadi di media sosial.
Saharwan mengatakan, SHM (yang dilaporkan) mengunggah fakta benar, tapi tidak beretika. Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan untuk menjatuhkan citra Pradi.
SHM yang tinggal di Cilodong, Depok mengunggah pernyataan tentang ranah pribadi Pradi, yang tak dapat dikonsumsi untuk umum pada Rabu (02/12). Ranah pribadi itu terkait tentang rumah tangga Pradi.
Yang kemudian menjadi blunder, beber dia, SHM melakukan pembohongan dengan menyertakan alamat website KPU Kota Depok, dengan maksud agar seakan-akan data tersebut dari KPU. Padahal alamat website tersebut bukanlah alamat website KPU Kota Depok.
"Hal ini tertutup untuk umum dan tidak untuk konsumsi publik. Makanya dari itu unggahan itu walaupun faktanya benar, tapi tidak beretika. Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Depok," kata Saharwan.
Saharwan menegaskan, pihaknya juga telah melaporkan AW, oknum yang disinyalir membuat berita tak benar di Facebook. AW mengunggah foto Pradi dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra di acara pernikahan, yang kemudian menyatakan bahwa Partai Gerindra Depok telah melakukan korupsi.
"Informasi yang disampaikan hoaks. Makanya kami melaporkannya juga ke Bawaslu Depok," pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB