Senin, 22 Desember 2025

Harris : Bayar Pajak untuk Pembangunan Daerah

- Selasa, 5 Januari 2021 | 09:31 WIB
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe meminta agar pemilik kendaraan Bermotor untuk disiplin dalam membayar pajak. Sebab, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dipergunakan kembali bagi pembangunan. “Sesuai dengan karakteristik Jawa Barat yang padat penduduk dan salah satu pusat perekonomian Indonesia sehingga kebutuhan terhadap kendaraan bermotor sangat tinggi.  Namun, pemilik kendaraan juga jangan hanya membeli dan menggunakan kendaraan, tapi juga harus disiplin membayar pajak kendaraan. Ini untuk mendorong peningkatan PAD Jawa Barat,” kata Harris kepada Radar Depok, Senin (4/1). Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, berdasarkan informasi dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pangsa penjualan kendaraan bermotor di Jawa Barat adalah pangsa yang terbesar dibandingkan provinsi lainnya yakni mencapai 20,59 persen. "Seiring dengan implementasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) yang diperkirakan masih akan berlanjut, PAD Jabar, khususnya yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor diperkirakan meningkat terbatas," sebut Harris. Hal itu, sambung Harris yang juga Sekjen DPD Partai Gerindra Jabar,  didorong beberapa stimulus yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berupa keringanan pajak, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan pajak progresif dan diskon pajak kendaraan. “Jadi manfaatkan program yang digulirkan Pemprov Jabar,” sambungnya. Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini pun membeberkan data yang disampaikan Bank Indonesia (BI) Jabar, yakni serapan PAD Jabar triwulan 3/2020 sebesar Rp12,2 triliun. Jumlah PAD sebesar itu menunjukkan ada perbaikan ekonomi, sebab mayoritas berasal dari pajak kendaraan bermotor. "Meskipun lebih rendah dibanding realisasi triwulan III 2019, realisiasi pajak daerah Jawa Barat sudah menunjukan indikasi perbaikan seiring penerapan AKB untuk menggerakan roda perekonomian," beber Harris. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe   Diketahui, sampai dengan triwulan III 2020, realisasi PAD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat Rp12,22 triliun atau 62,18 persen. Angka itu masih lebih rendah dibanding triwulan III 2019 sebesar Rp14,14 triliun atau 73,06 persen. Berdasarkan pangsanya, realisasi PAD Jawa Barat masih didominasi oleh pajak daerah (93,53 persen) dan lain-lain pendapatan daerah sebesar 3,53 persen. Walaupun, untuk realisasi pajak daerah Provinsi Jawa Barat periode laporan sebesar 62,09 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 73,56 persen. “Tetapi, normalisasi pajak secara bertahap bagi beberapa sektor seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan, turut memberikan andil peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah," ujarnya. “Pada pos pajak daerah, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan pangsa 43,16 persen, diikuti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 23,16 persen, dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 13,14 persen,” ucap Harris. (rd/cky) Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X