Ketua Triilis, Yusuf Triilis Hendra
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Gubernur Jawa Barat, ridwan kamil dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan bisa melantik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada Depok 2020, mohammad idris-Imam Budi Hartono sesuai jadwal, serta tidak mengangkat pejabat sebagai Plt Walikota Depok dimasa transisi pergantian kepimpinan Kota Depok.
Demikian yang dikatakan Ketua Triilis, Yusuf Triilis Hendra terkait menjelang masa transisi pergantian kepimpinan Kota Depok pada 16 atau 17 Februari mendatang. Ia pun meminta kemendagri dan Gubernur Jawa Baratridwan kamil mempersiapkan langkah-langkah untuk Pelantikan pasangan mohammad idris dan Imam Budi Hartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.
“Kami dapat informasi kalau Pelantikanmohammad idris dan Imam Budi Hartono dilakukan secara serentak dengan Walikota wilayah lain di Propinsi Jawa Barat di akhir Bulan Februari," katan Yusuf Trilis kepada Radar Depok, Senin (2/2).
Akan tetapi, lanjut Yusuf Trilis, masih daerah lain perihal sengketa Pilkada di Mahkamah Konsitusi. Dengan menunggu hasil sidang gugatan Pilkada di Mahkamah Konsitusi maka dikhawatirkan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok tidak tepat waktu pada 16 Februari 2021.
Sementara, pada 16-17 Februari masa jabatan mohammad idris dan Pradi Supriatna sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok sudah habis. Sehingga, jika Gubernur Jawa Barat dan kemendagri tidak melantik mohammad idris dan Imam Budi Hartono pada tanggal tersebut, maka otomatis akan ada Plt Walikota Depok hingga adanya Pelantikan.
"Yang tidak bersengketa di hukum, seperti Kota Depok semestinya bisa segera dilantik oleh Pak Gubernur Jawa Barat," bebernya.
Ia meminta demikian, sebab dipercepatnya Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada yang tidak tersangkut sengketa, agar mereka bisa langsung bekerja dan menerapkan kebijakan strategis program mereka di daerah.
“Hal ini bertujuan agar pembangunan di daerah terus berjalan dan tidak terhambat,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Depok TM Yusuf Syahputra menambahkan DPRD sudah memparipurnakan dan mengajukan pengangkatan calon wali-wakil wali kota terpilih.
Terkait Pelantikan, sambungnya, pihaknya bukan dalam kapasitasnya untuk mengajukan tanggal Pelantikan.
“Itu domainnya Gubernur. Namun periodenisasi Idris-Pradi ini tanggal 16 Februari 2021 sudah selesai. Jika tanggal 17 Februari 2021 dilakukan Pelantikan maka itu sesuai jadwal dan tidak ada kekosongan kepala daerah,” jelasnya.
Namun, sambungnya, jika Pelantikan lewat dari tanggal itu maka harus ada Plt untuk mengisi kekosongan.
“Jadi rapat paripurna pengumuman ini untuk menindaklanjuti surat masuk dari KPU. Karena di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri harus ada berita acara dan risalah rapat paripurna,” tutup Putra. (cky)Editor/Jurnalis : ricky juliansyah