RADARDEPOK.COM, DEPOK – Demi mengejar target dua kali lipat suara di Pemilu 2024, DPD PKS Kota Depok bakal langsung gas pol menguatkan infrastruktur partai dan menjaring pemilih milenial untuk berlabuh ke partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPW PKS Jawa Barat Haru Suandaru mengatakan, sebagai lumbung suara, Jawa Barat ditargetkan kenaikan suara Pemilu 2024 menjadi dua kali lipat.
“Karena itu kami meminta kader dan pengurus partai untuk gaspol demi terwujudnya target PKS yang tercantum dalam amanat Musda,” kata Ketua Umum (Ketum) DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono saat dihubungi Radar Depok, Senin (22/02).
Adapun pada Pemilu 2019 PKS mengantongi 11.493.663 suara atau 8,21 persen. Sementara pada Pemilu 2014, PKS mendapat 6,79 suara atau 8.480.204. Sementara, di Kota Depok , pada Pilpres 2019, PKS Depok berhasil menyumbang 180.219 suara.
“Artinya pada pilpres 2024 mendatang PKS Depok harus bekerja keras mencapai 390 ribu suara,” paparnya.
Untuk itu, Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada Depok 2020 ini melanjutkan, pihaknya menempatkan kader-kader yang berpengalaman, energik yang dianggap mampu membawa partai bergerak cepat.
"Kami akan langsung gas pol mewujudkan target tersebut. Juga mempersiapkan kader-kader yang energik, yang bergerak lincah di lapangan, juga memasukkan kader-kader yang memang memiliki pengalaman, rekam jejak, dan integritas moral yang baik. Selain itu, kami juga akan mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama hingga milenial untuk bergabung bersama DPD PKS Kota Depok,” kata Imam.
Suami dari Etty Maryati Salim ini pun memohon doa dan dukungan dari seluruh kader PKS agar diberikan kekuatan serta dapat lebih mengibarkan panji partai berlambang bulan sabit kembar di Kota Depok.
“Yang utama adalah, mohon doanya agar kami, PKS dapat terus berkhidmat untuk warga Depok,” pungkas Imam. (cky)
Editor/Jurnalis : Ricky Juliansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB