Rabu, 22 Maret 2023

PPP Depok Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

- Senin, 1 Maret 2021 | 17:55 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinilai lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat yang didapat, Ketua DPC PPP Kota Depok, Qonita Lutfiyah meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi Miras diizinkan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sultra) dan Papua. “Perpres itu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, jadi kami PPP dengan tegas meminta agar pemerintah mencabut Perpres tersebut,” tutur ketua partai yang sukses menghantarkan Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2021-2026 ini. Qonita menegaskan, peredaran dan penggunaan Miras di lingkungan kerap membawa dampak negatif, khususnya bagi kalangan pemuda. Bahkan, ada oknum aparat yang sampai tega menembak orang lain di Cengkareng. “Jika dalam pengaruh Miras, orang bisa lupa diri, tidak hanya membahayakan dirinya, tapi juga orang lain, terbukti dari sejumlah kasus dan yang terakhir di Cengkareng itu,” tegasnya. Putri K.H Syukron Mamun yang juga Anggota DPRD Kota Depok ini mengungkapkan, sejak 2014 atau periode lalu, Fraksi PPP telah menyuarakan dan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Dan, di DPR RI pun,  Fraksi PPP juga mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Miras untuk melindungi masyarakat dari dampak negative mengonsumsi Miras. “Sebab, minuman beralkohol berdampak serius dan merugikan generasi muda dan masyarakat pada umumnya. RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” paparnya. Sementara, sambung Qonita mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik. "Kami memandang perlunya regulasi ini guna menghindari kegaduhan dan banyak korban jiwa akibat mengonsumsi Miras. Karena itu, sejak periode kemarin, Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol,” ucap Qonita. Sekali lagi, ia meminta agar pemerintah mempertimbangkan lagi pembukaan izin investasi industri Miras, mengingat mudharatnya jauh lebih besar dari sekedar kepentingan profitnya. “PPP mengakui adanya kearifan local di sejumlah daerah yang membutuhkan Miras. Namun, sebaiknnya pengaturannya terlebih dulu dalam bentun UU yang di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan Miras bagi kepentingan medis, adat maupun ritual,” pungkas Qonita. (cky)   Editor/Jurnalis : Ricky Juliansyah

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Nasdem Cilodong Depok Makin Solid, Ini Caranya

Minggu, 19 Maret 2023 | 21:52 WIB

Heri Setiono Mancing Bareng Sambut Ramadan 

Minggu, 19 Maret 2023 | 19:20 WIB
X