Senin, 22 Desember 2025

Tati Rachmawati Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investas Miras

- Selasa, 2 Maret 2021 | 22:27 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Tati Rachmawati mengapresiasi langkah pemerintah pusat terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi Miras diizinkan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sultra) dan Papua. "Alhamdulillah, pemerintah pusat, terkhusus Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021," kata Tati kepada Radar Depok, Selasa (2/3). Sebab, sambung Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Depok 2 (Beji, Cinere, Limo) ini, sejak terbitnya Perpres tersebut, menimbulkan polemik di masyarakat. "Ya kita tahu, memang ada keuntungan atau profit dari Perpres tersebut. Tetapi, dampak negatifnya akan lebih banyak untuk ketertiban, keamanan dan ketentraman di masyarakat," papar politikus perempuan PKB ini. Tati pun mengapresiasi sikap Jokowi, karena pencabutan Perpres tersebut tercetus setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya. "Artinya pemerintah pusat dan presiden mau mendengarkan apa yang menjadi keresahan di masyarakat, jika ada kebijakan yang bersebrangan," tegas Tati. Diketahui, dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras. Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (cky)   Grafis
  • Tati Rachmawati mengapresiasi langkah pemerintah pusat
  • Terkait pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021
  • Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi Miras diizinkan di empat provinsi
  • Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sultra) dan Papua
  • Terbitnya Perpres tersebut, menimbulkan polemik di masyarakat
  • Dampak negatifnya akan lebih banyak untuk ketertiban, keamanan dan ketentraman di masyarakat
  • Tercetus setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya
  • Pemerintah pusat dan presiden mau mendengarkan apa yang menjadi keresahan di masyarakat
  Editor/Jurnalis : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X