RADARDEPOK.COM, DEPOK – Depok siap mendukung Program Polda Metro Jaya dalam penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bahkan, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menilai sistem yang diprakarsai Kapolri itu merupakan kemajuan luar biasa di bidang lalu lintas.
“Hari ini launcing ETLE, yang diprakarsai Kapolri dan akan diberlakukan di 12 Polda di Indonesia, termasuk di dalamnya Polda Metro Jaya, launcingnya di Jakarta. Di hari yang sama, Depok mendapat penghargaan di bidang lalu lintas bersama Kabupaten Bekasi,” kata Imam Budi Hartono saat dihubungi Radar Depok, Selasa (23/03)..
ETLE, sambung mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini, akan diberlakukan secara otomatis, di mana pengemudi yang melanggar lalu lintas, seperti melangar marka jalan, menggunakan handphone saat mengemudi, berhenti di tempat yang dilarang dan sebagainya, termasuk menunggak pajak akan kena Tilang langsung dengan Sistem ETLE.
“Tilangnya tidak lagi oleh Polisi, tapi sudah canggih menggunakan elektronik,” sambungnya..
Menurut Imam yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) DPD PKS Kota Depok itu,, ETLE merupakan kemajuan luar biasa di bidang lalu lintas, agar lebih tertib berlalu lintas. Sehingga, alat tersebut dibutuhkan di era digital.
“Sehingga seluruh komponen masyarakat dan khususnya pengendara dapat tertib berkendara, di mana tujuannya dapat mengurai kemacetan dan juga menekan angka kecelakaan lalu lintas,” papar Imam.
ETLE itu, Imam menambahkan, juga bisa merekam peristiwa di sepanjang jalan yang terpasang sistem tersebut. Sehingga, dapat menekan angka kriminalitas.
“Membantu aparat kepolisian mendeteksi kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan raya. Saya sebagai Wakil Walikota Depok mendukung penggunaan ETLE ini dalam tilang elektronik dan menjaga keamaanan Kota Depok yang kita cintai,” tutup Imam. (cky)
Editor/Jurnalis : Ricky Juliansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB