RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, M. Faizin meminta mengkaji ulang kebijakan Pemkot Depok melarang agenda buka bersama (Bukber dan Tarawih Keliling (Tarling) pada Ramadan 1442 Hijriah yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“DPC PKB Kota Depok minta Pemkot tidak membuat resah warga dan serius untuk meninjau ulang kebijakan. Acuannya kebijakan nasional saja, yang terpenting adalah protokol kesehatan (Prokes) Covid-19),” tutur Faizin.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang perlu diawasi dari penanganan Covid-19 ini adalah bagaimana cara menangani Prokes Covid-19 ini agar berlaku di masyarakat.
“Itu yang harus menjadi titik poinnya, bukan kegiatan masyarakat atau terbatasi, meski jumlahnya memang harus dibatasi,” kata Faizin.
Sehingga, sambung wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini meminta agar Pemkot merumuskan pola penanganannya agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dan sosialnya berjalan.
“Jika semuanya dilarang, ini yang menjadi persoalan,” sambungnya.
Dia menerangkan, pemerintah pusat sendiri sudah mencontohkan dengan membolehkan tarawih dengan standar kesehatan, tentunya ibadah yang lain juga berlaku demikian, termasuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Jika hajatan sudah bisa dilakukan, kenapa Bukber dilarang. Harusnya kan boleh, tapi dengan Prokes ketat. Itu tugas pemerintah membuat SOP kaitannya dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Jika melihat di pasar dan mal-mal yang ada di Kota Depok sudah bagus membolehkan beroperasi. Namun, lanjut dia, juga harus dijaga Prokes-nya, Pemkot Depok sudah melakukan pengawasan ketat atau belum, kaitannya penggunaan masker, handsanitize dan lainnya.
“Fungsi pemerintah ini sesungguhnya adalah bagaimana mengawasi dan melakukan tindakan-tindakan preventif yang tidak merugikan kegiatan masyarakat,” paparnya.
Menjaga masyarakat itu, Faizin menegaskan, bukan apapun serba dilarang. Namun, bagaimana menyiapkan, memfasilitasi masyarakat kaitannya dengan Prokes tersebut.
“Jika sekedar melarang, semua orang bisa, tapi bagaimana kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi masyarakatnya tetap sehat, tentunya dengan menjaga SOP Prokes Covid-19,” katanya.
Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan berdampak negatif bagi pelaku kuliner dan restoran yang ada di Kota Depok, serta akan mematikan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Ini demi kebaikan semua. Peraturan dibuat pasti melihat jangka panjang yang akan disebabkan. Pemerintah kota (Pemkot) Depok bersama, lembaga dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, kompak melarang kegiatan buka bersama (Bukber) sepanjang Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran Walikota Depok, Mohammad Idris melarang kegiatan buka puasa bersama seiring dengan pandemi Covid-19 yang belum usai. “Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan,” terangnya dalam surat edaran Nomor 451/171-Huk.
Tidak hanya melarang kegiatan buka puasa bersama. Pihaknya juga mengizinkan pesantren kilat hanya digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Salat tarawih berjamaah di masjid dan musala diizinkan, namun dengan sejumlah syarat. Seperti pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah menggunakan milik pribadi. (cky/tul)
Jurnalis : Ricky Juliansyah/Lutviatul Fauziah
Editor : Ricky Juliansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB