RADARDEPOK.COM, DEPOK –Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Rizki Apriwijaya berharap agar pelaksanaan PPDB 2021 mematuhi protokol kesehatan (Prokses) Covid19 dan senantiasa berkordinasi dengan Satgas Penanggulangan Pandemi Covid-19, agar tidak terjadi klaster PPDB.
“Memang PPDB dilaksanakan secara online. Namun, ada beberapa hal yang mengharuskan orang tua dan siswa ke sekolah. Jadi ini perlu diwaspadai juga, agar tidak terjadi penularan Covid-19,” kata Rizki Apriwijaya.
Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) Jabar 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini mengungkapkan, Terkait pertemuan tatap muka, Rizki melanjutkan, masih melihat status dari kabupaten/kota tersebut, apakah sudah masuk zona hijau yang memperbolehkan sekolah tatap muka atau zona orange dan status ke atasnya yang belum diizinkannya diberlakukan tatap muka.
Kemudian, diperlukan sejumlah persiapan agar sekolah dapat berjalan dengan aman, lancar dan terhindar dari penularan Covid-19.
“Jika sudah dilakukan tatap muka, kami berharap agar protokol kesehatan (Prokes) harus benar-benar disiplin, dan fasilitas penunjangnya menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota, dengan koordinasi Disdik dan Dinkes tiap daerah,” katanya.
Rizki Apriwijaya mengatakan, saat ini pemerintah terus concern melakukan Program Vaksinasi guna mewujudkan herd community. Sehingga, jika sudah terbentuk herd community dan dari sektor kesehatan sudah kuat, pemerintah dapat melakukan perbaikan di sektor lainnya, seperti ekonomi.
“Jika pandemi terus berlangsung, akan makin banyak APBD kita terkuras untuk upaya penanggulangannya,” pungkas Rizki Apriwijaya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menetapkan jika tahap pendaftan PPDB dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap pertama yang akan dimulai pada 7 Juni 2021, dan tahap kedua, 24 Juni 2021.(cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB