RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sikap ini agak bertolak belakang dengan semangat menangkal narkoba di negeri ini. Tak percaya, lihatlah peradilan kasus itu, yang belum lama ini diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Hakim membatalkan hukuman mati kepada enam terpidana narkotika kelas internasional. Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, terdakwa dijatuhi hukuman mati. Masuk akal, sebab barang buktinya bikin melotot. 402 Kg sabu-sabu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun dibuat jengkel. Kata dia, putusan PT Bandung kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.
“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan,” katanya, Minggu (27/6).
Mestinya, beber Politikus NasDem ini, hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama untuk mengganyang bandar besar. “Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujarnya.
Terkait hal itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan itu janggal.
“Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” (rd/jun)
Jurnalis : Junior Williandro