Minggu, 11 Juni 2023

Rizki Apriwijaya Kebijakan PPKM Level 3 Nataru 2022 untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

- Kamis, 25 November 2021 | 16:05 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK –Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Rizki Apriwijaya menilai, kebijakan tersebut untuk kebaikan bersama dalam mengantisipasi potensi lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Pada prinsipnya, Rizki AP PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, skrining kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain.

“Periode Nataru memiliki resiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman Covid-19,” kata Rizki Apriwijaya.

Diketahui, Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.

Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota. (cky)

 

Editor : Ricky Juliansyah

Editor: Ricky Juliansyah

Tags

Terkini

Unjuk Rasa RUU Kesehatan, Ini Kata PKS Depok

Kamis, 8 Juni 2023 | 07:00 WIB
X